LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Perwalian merupakan instrumen hukum keluarga dalam Islam diperlukan untuk memberikan perlindungan, pengasuhan, pengawasan, serta pengurusan kepentingan hukum dan harta bagi anak atau orang yang belum mampu bertindak secara mandiri atau belum cakap melakukan perbuatan hukum.
Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Handra Saputra SHI MAg menyampaikan hal itu dalam Kajian Perwalian Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA. Kajian berlangsung dua jam di Kantor BMA, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis, (24/9/2026).
Dalam paparannya, Hendra menjelaskan, secara etimologis, perwalian berasal dari kata al-walayah atau al-wilayah, yang berarti kekuasaan, kewenangan, pertolongan, perlindungan, atau kepemimpinan.
Dalam praktiknya, perwalian bukan semata-mata pemberian kewenangan kepada seseorang, melainkan amanah mengurus kepentingan pihak yang berada di bawah perwalian dengan mengutamakan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerugian.
Dalam fikih, perwalian berkaitan erat dengan dua konsep, yakni hadhanah dan wilayah. Hadhanah lebih menitikberatkan pada pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan fisik dan psikologis anak.
“Sementara wilayah berkaitan dengan kewenangan hukum melindungi kepentingan seseorang, termasuk mengurus harta dan mengambil tindakan hukum tertentu atas namanya,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Hendra, perwalian menyangkut siapa yang mengasuh seorang anak, juga siapa yang bertanggung jawab melindungi hak, harta, dan kepentingan hukumnya.
Lebih lanjut Hendra menegaskan, konsep perwalian dalam Islam memiliki landasan dari Al-Qur’an, hadis, dan ketentuan fikih yang berkembang melalui ijtihad para ulama.
Al-Qur’an, antara lain, memberikan perhatian terhadap tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan anak. Surah Al-Baqarah ayat 233 mengatur tanggung jawab orang tua dalam menyusui dan memenuhi kebutuhan anak.
Sementara Surah At-Tahrim ayat 6 memerintahkan orang-orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari keburukan. Ayat ini salah satu landasan mengenai tanggung jawab keluarga dalam perlindungan dan pendidikan anggota keluarganya.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan harta anak yatim. Surah An-Nisa’ ayat 6 memerintahkan agar harta anak yatim dijaga dan diserahkan kepada mereka ketika telah mencapai kedewasaan dan memiliki kecakapan mengelola harta.
“Ketentuan ini menunjukkan, pengelolaan harta anak yang belum cakap merupakan amanah yang harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” tegas Hendra.
Rasulullah saw memberikan ketentuan mengenai hak pengasuhan anak. Salah satu hadis yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan, seorang ibu lebih berhak mengasuh anak selama belum menikah kembali.
Dalam persoalan perkawinan, terdapat pula hadis yang menjadi dasar pembahasan mengenai kedudukan wali, antara lain riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad tentang tidak sahnya pernikahan tanpa wali menurut pendapat mayoritas ulama.
“Berdasarkan berbagai dalil tersebut, para ulama menempatkan perlindungan anak, pemeliharaan harta, dan pengurusan kepentingan orang yang belum cakap sebagai bagian dari amanah perwalian,” ujarnya.
Pada bagian lain Hendra menjelaskan, dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai perwalian antara lain diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 107 KHI menyebutkan, perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian meliputi pribadi anak dan harta kekayaannya.
Ketentuan tersebut menegaskan, kewenangan wali tidak bersifat tanpa batas. Wali bertindak sebagai pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan anak, bukan sebagai pemilik hak atas diri maupun harta anak.
Karena itu, pengelolaan harta anak di bawah perwalian harus dilakukan secara amanah, transparan, dan semata-mata untuk kepentingan anak. “Wali tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan anak,” pungkas Hendra. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment