Lamurionline.com--ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, Nasir Djamil, meminta Kemendagri untuk menghormati kekhususan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Hal ini terkait disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh DPR Aceh, Jumat malam pekan lalu.
“Menurut saya, kita harus menghormati keputusan bersama  legislatif dan eksekutif Aceh terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh,” kata Nasir Djamil, kepada ATJEHPOSTcom, Rabu 27 Maret 2013.
Sebab, kata Nasir Djamil, di dalam UUPA dan MoU Helsinki tidak secara detail mengatur tentang bendera dan lambang Aceh. Tetapi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007, disebutkan bahwa lambang dan bendera daerah tidak boleh seperti lambang dan bendera yang pernah digunakan oleh gerakan separatis.
Menyikapi hal ini, kata dia, Forbes menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk menilai, apakah lambang dan bendera Aceh itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ujarnya lagi, Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, mengingatkan kemendagri untuk menghormati kekhususan UUPA yang dimiliki oleh Aceh.
“Bendera dan lambang Aceh ini akan menjadi batu ujian antara Aceh dan pusat. Jika ini berhasil dilewati dengan mulus, saya yakin ke depan hubungan Aceh dan pusat akan mulus,” katanya.
"Forbes tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan qanun bendera dan lambang Aceh. Yang Forbes pikirkan hari ini adalah bagaimana Pemerintahan Aceh saat ini mampu mensejahterakan rakyat Aceh, " kata Nasir Djamil lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA), Jum’at, 22 Maret 2013 dan juga telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Pada 25 Maret 2013, qanun tersebut juga telah dimasukan dalam tambahan lembaran Aceh nomor 49.
Namun begitu, sebelumnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah meminta kepada masyarakat bersabar untuk mengibarkan bendera Aceh. Kata dia, meski telah legal karena telah dimasukkan kedalam lembaran Aceh, Qanun Bendera dan  Lambang Aceh harus terlebih dahulu diklarifikasi Menteri Dalam Negeri.
"Ini kan masih hari ini saya teken. Belum lagi diklarifikasi. sabar dulu, sampai dengan nanti akan kita kasih tahu kapan bisa dikibarkan. Harus bersabar, saya kira tidak akan memakan waktu yang lama," kata Doto Zaini, sapaan akrab Gubernur Aceh kepada ATJEHPOSTcom di Meuligoe Aceh, Senin, 25 Mare5t 2013.
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah. Hasbi mengimbau masyarakat Aceh agar bersabar menanti Qanun Bendera dan Lambang Aceh masuk dalam lembaran Aceh. Setelah itu, katanya, masih perlu disampaikan ke Pemerintah Pusat juga. "Saya memahami bahwa masyarakat sudah tak sabar menanti," kata Hasbi kepada ATJEHPOSTcom  dua hari lalu.
Menurut Hasbi, penaikan bendera Aceh di beberapa wilayah sebetulnya adalah wujud kegembiraan saja. "Mereka sedang riang, jadi ya jangan pula kemudian kita membuat analisis berlebihan. Jadi nggak pas nanti jika orang yang menunjukkan rasa senang lalu dinilai secara politis," kata Hasbi.[] (mrd) www.atjehpost.com
SHARE :
 
Top