Lamurionline.com--Banda Aceh – Hari Sabtu lusa, tanggal 13April 2013, sebanyak13 poin tanggapan Pemerintah Aceh atas13 poin klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, akan dibahas oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat di  kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
Kepastian jadwal pertemuan dan pembahasan tersebut, dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian SH MHum kepada AtjehLINK, Kamis (11/04/2013) di ruang kerjanya.
Menurut Edrian, dalam pertemuan yang akan membicarakan persoalan Bendera dan Lambang Aceh itu, dari Aceh akan dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRA, Sekwan,
Ketua dan anggota Komisi A DPRA, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan Aceh serta beberapa orang lainnya.
Sementara dari Pemerintah Pusat akan dihadiri oleh Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah. Disamping itu, beberapa tokoh nasional yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki juga dikabarkan akan mengikuti pertemuan tersebut, diantaranya Hamid Awaluddin dan Jusuf Kalla.
“Kita (Pemerintah Aceh dan DPRA-red) akan sampaikan argumen yuridis dan politis pada pertemuan nanti dan itu merupakan tanggapan dari hasil pembahasan bersama Pemerintah Aceh dan DPRA atas klarifikasi Kemendagri,” ujar Edrian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRA mengesahkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh pada hari Jumat tanggal 22 Maret lalu. Kemudian diundangkan menjadi Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 ke dalam Lembaran daerah pada hari Senin 25 Maret 2013 dan kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Hasilnya, Kemendagri mengoreksi dan mengeluarkan 13 poin klarifikasi atas Qanun tersebut yang substansinya keberatan dengan penggunaan Bintang Bulan dan Singa Buraq sebagai Bendera dan Lambang Aceh. Selanjutnya Kemendagri kembali menyampaikan ke Pemerintah Aceh untuk dikoreksi.
Pemerintah Aceh bersama DPRA kembali membahas hasil klarifikasi Kemendagri. Menurut Kabiro Hukum Setda Aceh, juga ada 13 poin tanggapan Pemerintah Aceh atas 13 poin klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tersebut. (sd)
SHARE :
 
Top