Lamurionline.com--Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Lhokseumawe, mengelar razia penertiban Syariat Islam dan sosialisasi himbauan larangan duduk ngangkang bagi wanita yang berboncengan di atas kenderaan roda dua. Razia dan sosialisasi tersebut berlangsung di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe, Jumat (12/04/2013).
Dalam razia tersebut itu, petugas menghentikan setiap pengendara yang membonceng wanita dalam posisi duduk mengangkang. Selain itu setiap pengguna jalan yang dinilai berpakaian tidak sesuai dengan Syariat Islam juga dihentikan. Setelah petugas memberi penjelasan dan peringatan kemudian  pengendera tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanannya. Sementara bagi wanita yang tidak mengenakan jilbab, petugas wanita WH memberikan jilbab secara cuma-cuma untuk digunakan.
Kasatpol PP WH Lhokseumawe, Irsyadi S.Sos, M.Sp di lokasi razia kepada wartawan mengatakan, dari amatan dirinya pada razia penertiban tersebut, masih banyak masyarakat Lhokseumawe yang belum tahu adanya himbauan larangan duduk ngangkang bagi yang dibonceng di atas sepeda motor. Lebih-lebih lagi bagi warga pendatang yang berasal dari luar Lhokseumawe, kata Irsyadi.
”Karena itu digelar razia ini untuk terus meensosilasikan kepada warga supaya mematuhi himbauan larangan duduk ngangkang,” jelas Kasatpol.
Penertiban kali ini ujar Kasatpol PP WH, pihaknya sudah memberi peringatan kepada 35 orang pengendera sepeda motor yang melanggar himbauan larangan ngangkang, satu orang pria yang mengenakan celana pendek serta satu orang wanita yang tidak memakai jllbab.
“Setelah kami beri peringatan, kemudian mereka dipersilakan melanjutkan kembali perjalanannya,” kata Irsyadi.
Menurutnya, seruan bersama larangan duduk ngangkan yang ditanda tangani  Muspika setempat, akan terus dilakukan sosialisasi kepada warga kota Lhokseumawe, dengan harapan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap warga demi kenyamanan dan ketenteraman hidup bersama. (Fahrizal Salim)
SHARE :
 
Top