Lamurionline.com--Banda Aceh – Menyikapi telah dilantiknya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Pusat kemarin, Senin (15/4/2013). Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak ambil pusing. Karena DPRA memiliki komitmen untuk tetap menolak dan tidak akan memberikan fasilitas apapun untuk Panwaslu bentukan Banwaslu pusat tersebut.
“Biarkan saja mereka lantik, DPRA akan boikot dan tidak akan memberikan fasilitas apapun,” kata anggota Komisi A DPRA, Nur Zahri dalam ruang kerjanya, Selasa (16/4/2013).
Katanya, pelantikan terhadap Panwaslu Aceh itu memang tidak ada koordinasi sama sekali dengan DPRA. Meskipun demikian, DPRA tidak akan tinggal diam menyangkut hal itu, karena perekrutan anggota Panwaslu Aceh sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah ada haknya DPRA.
Banwaslu sampai saat ini memang sangat terlihat tidak memiliki itikad baik, sebut Nur Zahri. Padahal beberapa waktu lalu telah ada kesepakatan dalam pertemuan antara Banwaslu, DPRA dan komisi II DPR RI menyepakati bahwa perekrutan anggota Panwaslu Aceh adalah haknya DPRA.
“Dulu padahal dalam rapat dengan Komisi II DPR RI telah sepakat itu hak DPRA, tapi mereka tetap melanggarnya, itu yang kami sebut tidak memiliki itikad baik,” imbuhnya.
Nur Zahri menegaskan kembali, konsekuensinya Panwaslu yang dibentuk oleh Banwaslu pusat nantinya tidak akan diberikan fasilitas apapun. Baik itu fasilitas gedung perkantoran, personil pegawai dan juga anggaran operasional Panwaslu itu sendiri.
“Jadi semua fasilitas akan kita hentikan,” tukasnya.
Tidak sampai hanya disitu, kata Nur Zahri, DPR Aceh juga akan memanggil KIP Aceh yang baru nantinya untuk tidak menggubris dan mengakui keberadaan Panwaslu bentukan Banwaslu pusat tersebut. “Kita juga perintahkan KIP Aceh agar tidak peduli terhadap mereka,” timpalnya.| The Globe Journal
SHARE :
 
Top