Lamurionline.com--Sejumlah guru dan tenaga pendidik di madrasah saat ini sedang mengalami derita karena dana BOS (bantuan operasional sekolah) tak kunjung cair. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru, terutama guru honorer menderita.


“Sangat memprihatinkan bagaimana dana BOS yang keluarnya 3 bulan sekali  bisa belum turun juga,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Kamis (2/5/2013). Hal itu dikatakannya terkait dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei.



Menurut ia, beberapa madrasah seperti di Kabupaten Manggarai di NTT, di Lampung, di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, memberikan aduan langsung pada dirinya. Beberapa sekolah mengaku berutang demi menalangi biaya operasional sekolah, sementara sejumlah guru mengaku belum digaji sejak Januari 2013.



“Guru honorer, terutama di madrasah swasta, umumnya memang digaji dari dana BOS ini. Mereka mendapatkan honor tak lebih dari 500 ribu sebulan. Dibayar per tiga bulan. Kalau dana ini tak cair darimana mereka mendapat gaji?” tanya anggota legislatif dari FPKS ini.



Pihak madrasah yang mengadu pada Ledia, mendapat informasi, alasan belum cairnya dana BOS adalah karena DPR masih membintangi anggaran tersebut alias  belum menyetujuinya.



“Itu merupakan informasi yang sesat,” bantah Wakil Pimpinan Fraksi PKS ini, dalam laman Tribunnews.



Ledia lantas menjelaskan, dalam siklus keuangan negara setiap kementerian semestinya telah menyelesaikan pembahasan anggaran dengan DPR setidaknya pada awal Desember, kemudian mengajukan persetujuan anggaran pada akhir Desember. Nyatanya baru pada akhir Januari, pihak Kementerian Agama mengajukan persetujuan anggaran.



Akibatnya ketika DPR menyetujui anggaran, waktu pencairannya pun mundur karena harus diproses di Kementerian Keuangan.



“Dengan lambatnya ajuan dari Kemenag, Komisi VIII harus amat sangat bergegas dalam menyetujui anggaran ini, meski harus  tetap meneliti detil ajuannya. Tetapi satu yang harus diketahui semua pihak,  untuk urusan anggaran rutin seperti BOS, beasiswa, dan ujian nasional, tidak pernah ditahan oleh Komisi VIII. Langsung kami ACC, karena kami tahu ini terkait langsung dengan masyarakat, sekolah, dan guru,” katanya.



Karena itu, berkenaan dengan belum cairnya dana BOS bagi madrasah,  Ledia meminta Menteri Agama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk segera turun tangan melakukan pembenahan kerja  dan kinerja di Kementeriannya.



“Menunda pengajuan anggaran sebuah kelalaian besar. Apalagi Kementerian Agama merupakan instansi vertikal. Dengan membiarkan terjadinya kecerobohan di tingkat pusat, maka akibat langsungnya segera dirasakan di tingkat daerah.  Karena itu Menteri Agama harus sigap membenahi kerja dan kinerja para bawahannya agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," tukasnya.*Hidayatullah.com
SHARE :
 
Top