Lamurionline.com--LHOKSEUMAWE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara setuju dengan imbauan Bupati Muhammad Thaib yang melarang wanita dewasa menari di tempat umum. Majelis Ulama berpendapat menari seperti itu adalah sebuah maksiat berlabel haram.

Ketua MPU Aceh Utara, Mustafa Ahmad, mengatakan imbauan Bupati Muhammad Thaib adalah sebuah terobosan sangat positif. Sebab, dalam Islam perempuan dewasa dilarang menari di depan laki-laki. 

"Dalam Hadist Turmizi, ada 15 larangan bagi kaum perempuan yang dapat mengundang musibah dan malapetaka. Satu poin di antaranya disebutkan wanita dewasa dilarang menari di hadapan kaum lelaki. Wanita di sini adalah perempuan akil baliq atau sudah disukai oleh laki-laki," kata Mustafa. 

Tarian yang dimaksud bukan hanya tarian Aceh Ranup Lampuan, tapi semua tarian yang diperagakan dengan menggerakkan anggota tubuh yang dilakukan perempuan dewasa. 

"Tarian-tarian seperti itu haram karena sudah mengarah ke pekerjaan maksiat," kata dia. Bahkan, katanya, tari Saman sudah termasuk haram karena pergerakannya berlebihan dalam memainkan anggota tubuh.

"Kami sebagai pemberi saran bidang agama sangat mendukung Bupati bila ini diterapkan. Dan, kalau ini perlu jalan, maka Bupati harus menuangkan ke dalam satu bentuk aturan seperti qanun," ujarnya.(tmp)
SHARE :
 
Top