Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali saat memberikan sambutan pada sosialisasi dana desa dan TP4D kepada Keuchik. yang diikuti para keuchik  dalam 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota Jantho, Seulimuem dan Lembah Seulawah di Aula Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/08). Foto: Mariadi
Lamurionline.com--KOTA JANTHO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggelar sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada Keuchik. Sosialisasi yang diikuti para keuchik (kepala desa-red) dalam 3 kecamatan yakni Kecamatan Kota Jantho, Seulimuem dan Lembah Seulawah dilaksanakan di Aula Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/08). 

Kegiatan yang dihadiri Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Kajari Mardani SH, tim TP4D Kejari, unsur keuchik dan pejabat terkait dijajaran Pemkab Aceh Besar. Acara Sosialisasi Dana Desa dan TP4D yang berlangsung sehari diisi pembicara pada sosialisasi itu selain dari Kejari juga dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Besar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani SH dalam sambutannya menekankan kepada kepala desa atau keuchik untuk menggunakan dana desa yang telah diberikan pemerintah sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga nantinya tidak tersangkut dengan hukum. 

"Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap, dan bagi aparatur desa khususnya keuchik bisa memanfaatkan Tim TP4D yang ada di Aceh Besar untuk berkonsultasi, supaya dalam penggunaan dana desa tidak menimbulkan kesalahan dalam penggunaannya," ajaknya. 

Sementara itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa dan TP4D sangat bermanfaat dan menjadi penting guna menberikan keyakinan memadai terhadap proses pengawasan dana desa dalam aspek perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa dapat tepat lokasi, syarat, salur, jumlah dan tepat penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dengan dana yang besar, kami berharap kepada para aparatur gampong dapat merumuskan perencanaan pembangunan yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan taraf perekonomian warganya tanpa ada penyalahgunaan dana desa itu," pungkasnya. 

Mawardi Ali menegaskan dalam perumusan rencana pembangunan di gampong haruslah melalui musyawarah mufakat sehingga didapat hasil yang maksimal yang dituangkan dalam RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong). 

"Keuchik beserta perangkat gampong lainnya harus duduk membuat rencana pembangunan sesuai aspirasi masyarakat," tegasnya. 

Bupati Aceh Besar menambahkan dalam pengawasan dana desa, tidak hanya diawasi oleh tim pengawal dari daerah namun KPK, BPKP juga Polri akan dilibatkan dalam upaya pengawasan penggunaan dana desa. Dalam hal ini Polri akan menandatangani MoU dengan Kemendes RI untuk Pengawasan Dana Desa. 

"Sehingga dengan adanya Tim TP4D serta diawasi pula oleh tim dari pusat maka tujuan dari dana desa terpenuhi yaitu untuk mensejahterakan masyarakat tanpa ada penyalahgunaan anggaran," demikian Mawardi Ali. (Mariadi)
SHARE :
 
Top