Dr. Muhammad Haikal, Lc, MHI
Dosen UNISAI Samalanga
Walimatul urus merupakan salah satu bentuk syiar dalam Islam yang menandai berlangsungnya sebuah perkawinan. Ia bukan sekadar jamuan makan, melainkan wujud syukur kepada Allah, pengumuman kepada masyarakat, dan sarana mempererat silaturahmi. Dalam tradisi Islam, walimah memiliki nilai ibadah karena menghadirkan kegembiraan atas akad yang sah, memperlihatkan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan dibangun di atas aturan agama, serta membedakan pernikahan yang terhormat dari hubungan yang tersembunyi. Karena itu, walimatul urus selalu ditempatkan sebagai bagian penting dalam budaya perkawinan muslim.
Dalam perspektif syariat, walimatul urus dianjurkan sebagai bentuk ilan al-nikah, yakni mengumumkan pernikahan kepada khalayak. Para ulama menegaskan bahwa walimah bertujuan menampakkan kebahagiaan secara wajar dan membangun pengakuan sosial atas akad yang telah dilangsungkan. Rasulullah juga memberi teladan agar walimah tetap diadakan walaupun dengan kemampuan yang sederhana. Dari sini tampak bahwa inti syariat bukanlah kemewahan, melainkan keberkahan, keterbukaan, dan rasa syukur. Walimah yang sederhana tetapi halal, tertib, dan penuh doa lebih dekat kepada semangat Islam daripada pesta besar yang justru mengandung pemborosan dan pelanggaran adab.
Di Aceh, walimatul urus berkembang dalam bingkai adat yang kuat. Masyarakat Aceh memandang perkawinan bukan hanya urusan dua orang, tetapi juga peristiwa keluarga besar dan komunitas gampong. Karena itu, prosesi walimah kerap diiringi dengan serangkaian adat seperti musyawarah keluarga, gotong royong, peusijuek, penyambutan linto baro dan dara baro, hingga jamuan untuk tamu. Dalam konteks ini, adat berfungsi sebagai media sosial yang menguatkan hubungan antarkerabat, meneguhkan kehormatan keluarga, dan memperlihatkan bahwa perkawinan diterima oleh lingkungan. Ungkapan Aceh bahwa hukum dan adat bagaikan zat dan sifat memperlihatkan betapa eratnya hubungan agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat.
Namun, relasi antara syariat dan adat tidak boleh dipahami secara serampangan. Tidak semua unsur adat otomatis bernilai syari, dan tidak semua bentuk perayaan modern dapat dibenarkan hanya karena telah menjadi kebiasaan. Adat dalam Islam dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan hak-hak pihak yang menikah, dan tidak menimbulkan mudarat. Dalam kerangka ini, adat Aceh yang memperkuat silaturahmi, gotong royong, penghormatan kepada tamu, serta doa untuk pengantin dapat dipandang selaras dengan syariat. Sebaliknya, jika walimatul urus berubah menjadi ajang gengsi, pamer kekayaan, hutang berlebihan, ikhtilat tanpa batas, atau hiburan yang melalaikan, maka adat tersebut perlu dikoreksi.
Salah satu kekuatan walimatul urus dalam adat Aceh adalah nilai kebersamaannya. Di banyak tempat, keluarga tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu kerabat dan tetangga. Ada yang membantu memasak, menerima tamu, menyiapkan tempat, hingga membersihkan lokasi acara. Budaya meuseuraya atau gotong royong ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah urusan sosial yang dipikul bersama. Dari sudut syariat, semangat seperti ini sangat positif karena mengandung tolong-menolong dalam kebaikan. Selain itu, walimah juga menjadi ruang pendidikan sosial: generasi muda belajar tentang adab bertamu, penghormatan kepada orang tua, dan pentingnya menjaga marwah keluarga.
Meski demikian, tantangan walimatul urus di Aceh hari ini cukup nyata. Tidak sedikit keluarga yang merasa terbebani oleh tuntutan sosial untuk mengadakan pesta besar. Ukuran keberhasilan perkawinan kadang-kadang bergeser dari sah dan berkah menjadi ramai dan mewah. Dalam keadaan seperti ini, syariat hadir sebagai pengimbang. Islam tidak mengukur kemuliaan walimah dari banyaknya hidangan atau megahnya dekorasi, tetapi dari halal-haramnya cara, terjaganya adab, dan ringannya beban bagi keluarga. Walimah yang memaksa orang tua berhutang, menunda pernikahan, atau menimbulkan perselisihan sejatinya bertentangan dengan tujuan sakinah dalam rumah tangga. Karena itu, adat Aceh perlu terus dibaca ulang agar tetap menjadi adat yang hidup, tetapi tidak berubah menjadi tekanan sosial.
Dengan demikian, walimatul urus antara syariat dan adat Aceh sesungguhnya bukan dua kutub yang saling bertentangan. Keduanya justru dapat saling menguatkan bila ditempatkan secara proporsional. Syariat memberi prinsip: sah, halal, sederhana, terbuka, dan penuh keberkahan. Adat Aceh memberi bentuk sosial: penghormatan kepada keluarga, kebersamaan gampong, dan identitas budaya yang khas. Titik temu keduanya terletak pada nilai maslahat. Selama adat menjadi alat untuk meneguhkan nilai-nilai Islam, maka ia patut dipelihara. Tetapi ketika adat mulai menjauh dari kesederhanaan, keadilan, dan adab syari, maka pembenahan menjadi keharusan.
Pada akhirnya, walimatul urus harus dikembalikan pada ruhnya sebagai syiar pernikahan dan ungkapan syukur, bukan panggung kemewahan. Masyarakat Aceh memiliki modal budaya yang besar untuk mewujudkan walimah yang Islami sekaligus berakar pada adat. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dalam memilah: adat yang baik dijaga, adat yang memberatkan ditinggalkan, dan syariat dijadikan ukuran utama. Dengan cara itu, walimatul urus tidak hanya meriah di mata manusia, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah.

0 facebook:
Post a Comment