Lamurionline.com. ACEH - Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA mengecam praktek prostitusi yang dilakukan oleh germo atau mucikari dan para pelaku prostitusi di Aceh serta pihak yang terlibat. Perbuatan ini telah melanggar hukum agama dan adat di Aceh, mencoreng nama baik Aceh, merusak moral dan nilai-nilai kemanusiaan serta meresahkan masyarakat Aceh.

"Praktek prostitusi itu melanggar syariat Islam yang melarang melakukan perbuatan zina. Maka ini jelas maksiat dan hukumnya haram. Pelakunya dosa besar. Hukumannya dalam syariat tidak hanya di akhirat nanti, namun juga dikenakan di dunia ini baik berupa hukuman had zina atau hukuman ta'zir sesuai dengan ketentuan syariat" ujar Yusran Hadi yang juga pengurus Dewan Dakwah Aceh dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara.

Ia menyayangkan perilaku pelanggan prostitusi dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, pejabat sampai pengusaha seperti yang diungkapkan oleh germo dalam berita tersebut.

"Padahal mereka muslim dan orang-orang terdidik. Tapi kenapa mereka melakukan perbuatan haram ini? Tentu saja perilaku asusila mereka ini sangat memalukan dan mengecewakan masyarakat Aceh" tegasnya.

Yusran meminta kepada germo untuk menyebutkan nama-nama pelanggannya dan germo lainnya kepada pihak berwajib atau penegak hukum untuk diproses hukum.

"Germo telah menyebutkan para pelanggannya terdiri dari mahasiswa, pengusaha sampai pejabat. Agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat dan pemerintah Aceh, maka germo mesti mengungkapkan nama pejabat pelanggannya kepada pihak berwajib. Jika pejabat tersebut terbukti sebagai pelanggannya, maka pemerintah Aceh harus memberikan sanksi administrasi kepada pejabat atau PNS tersebut, karena dia telah melanggar kode etik pejabat atau PNS, di samping sanksi syariat. Namun, Jika tidak terbukti, maka germo bisa dikenakan hukuman atas perbuatan pencemaran nama baik terhadap pejabat dan pemerintah Aceh, di samping hukuman syariat atas perbuatan menfasilitasi prostitusi" imbuhnya.

Dosen fakutas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini juga meminta kepada pemerintah Aceh agar menindak tegas germo, para pelaku, dan pihak manapun yang terlibat prostitusi di Aceh. Siapapun yang terlibat dalam praktek maksiat ini maka harus diberi hukuman yang berat, baik itu mahasiswa, pengusaha maupun pejabat.

"Khusus bagi pejabat yang terlibat prostitusi ini, maka dia harus dihukum dengan hukuman administrasi dengan mencopot jabatannya atau menurunkan pangkat atau pemecatan dari PNS dan hukuman syariat sekaligus. Hukum mesti ditegakkan dengan adil seperti yang lain. Tidak boleh pandang bulu" ujarnya.

"Hukuman hudud dan ta'zir dalam Islam bertujuan untuk menjaga adh-dharuriyat al khamsah (lima pokok kehidupan manusia) yaitu agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Di samping itu untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak kemudharatan, memberi keadilan dan mencegah perbuatan kriminal atau maksiat. Hukuman ini dapat memberikan efek jera sehingga memberi pelajaran bagi pelaku dan orang lain sehingga kriminal atau maksiat tidak terulang lagi. Inilah maqashid syariah (maksud dan tujuan syariat) dalam hukuman hudud dan ta'zir" ujar Yusran lagi.

Terakhir ia meminta pihak kepolisian untuk terus berupaya membongkar jaringan prostitusi di Aceh dan mengusut tuntas persoalan ini.

"Praktek prostitusi yang diungkap baru-baru ini oleh pihak kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, pada tanggal 22 oktober 2017 praktek prostitusi juga diungkap oleh kepolisian di salah satu hotel di Banda Aceh. Begitu pula terungkapnya kasus prostitusi online di Meulaboh dan Lhoksuemawe baru-baru ini. Kemungkinan besar masih ada jaringan praktek prostitusi yang belum dibongkar dan diekspos di media. Ini diakui oleh germo yang tertangkap baru-baru ini. Ibarat fenomena gunung es. Maka kita meminta kepada pihak kepolisian Aceh untuk mengungkap jaringan prostitusi tersebut sampai Aceh terbebas dari maksiat prostitusi" urai Yusran.

Ia juga mengapreasiasi dan berterima kasih kepada kepolisian Aceh atas usaha dan kerja kerasnya dalam membongkar jaringan prostitusi online di Aceh selama ini.

"Kami sangat mendukung kepolisian dalam memberantas maksiat dan menegakkan syariat Islam. Begitu pula umat Islam, khususnya umat Islam Aceh" ucap Yusran. (*)
SHARE :
 
Top