Kepala BDK Aceh Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd, saat mensosialisasikan sistem pelayanan publik berbasis website di Aula BDK Aceh, Sabtu (6/10/2018).
LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd, mensosialisasikan sistem pelayanan publik berbasis website di Aula BDK Aceh, Sabtu (6/10/2018). Di hadapan Pejabat BDK Aceh dan Peserta diklat Salman menyampaikan bahwa sistem informasi berbasis website ini dibuat sebagai proyek perubahan untuk meningkatkan kinerja kediklatan.

“Dengan sistem informasi pelayanan publik berbasis website, penyelenggaraan kediklatan akan lebih cepat dalam pelayanan. Selain itu dapat menjawab berbagai permasalahan kediklatan seperti jenis diklat yang akan diselenggarakan, alokasi peserta dari masing-masing satker, penentuan kamar, jadwal, kurikulum serta pengelolaan keluhan peserta diklat,” kata Salman.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terimakasih terhadap promotor yang juga pemangku kepentingan terhadap proyek perubahan yang telah membantu keberhasilan proyek tersebut. Mereka diantaranya adalah Kepala Balitbang dan Diklat, Sekretaris Balitbang dan Diklat, Kapusdiklat Tenaga Administrasi dan Kapusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Salman menambahkan selama ini, pelayanan publik yang dilakukan oleh BDK Aceh belum optimal dan masih sangat manual dengan hanya mengandalkan petugas yang tersedia. Akibatnya pelayanan yang diberikan menjadi lambat dan tidak maksimal. 

“Kendalanya adalah apabila ada petugas yang berhalangan, maka pelayanan akan terhambat dan bisa mempengaruhi tingkat kepuasan peserta diklat. Oleh karena itu, dengan optimalnya sistem informasi pelayanan publik berbasis wibsite diharapkan penyelenggaraan kediklatan akan lebih cepat dalam pelayanan sesuai dengan keinginan peserta diklat,” ungkap Salman.

Sementara itu Humas & Protokol BDK Aceh Nazarullah ZA, S.Ag, M.Pd merincikan beberapa kelebihan dengan adanya pelayanan publik berbasis website, diantaranya adalah pertama, peserta bisa mendaftar dan mengapload sendiri dokumen persyaratan diklat dari tempat tugasnya masing-masing. Kedua, Laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pasca diklat bisa konsulatasi langsung dengan Coach (pembimbing) melalui website. Ketiga, RTL yang sudah dibuat peserta di daerah tidak perlu lagi di kirim lewat titipan kilat atau jasa angkutan. 

“Proyek perubahan berkaitan dengan Sitem Pelayanan Publik Berbasis Website ini merupakan proper Kepala BDK Aceh yang saat ini sedang mengikuti Diklat PIM Tingkat lll di Pusdiklat Admimistrasi Jakarta, yang Insya Allah akan dipresentasikan dihadapan Tim penguji pada Rabu mendatang. Semoga saja mendapatkan penilaian yang baik,” pungkas Nazarullah.  (naz/murdani)
085277428989
SHARE :
 
Top