Dok. Humas Pemkab Abes
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO – Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE mengambil sumpah Teuku Rusta Firdous (PAN) dan Hamdan Yunus (PA) sebagai anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Kamis (11/10). 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Forkopimda Aceh Besar, Rektor UIN Prof Dr Warul Walidin MA, para Kepala SKPK, para camat, pengurus parpol, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Sekwan Aceh Besar Jamaluddin SSos MM menjelaskan, pengambilan sumpah anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1160/2018 tanggal 26 September 2018.

Adapun anggota DPRK PAW tersebut masing-masing Teuku Rusta Firdous menggantikan Sabirin dari Partai Amanat Nasional dan Hamdan Yunus menggantikan Nurdin Djohan dari Partai Aceh.

“Saya ucapkan selamat kepada 2 anggota DPRK PAW Aceh Besar yang dilantik ini. Mari kita semua bekerjasama saling bahu-membahu melayani rakyat dan membesarkan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Sulaiman SE.

PAW DPRK ACEH BESAR – Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE mengambil sumpah Teuku Rusta Firdous dan Hamdan Yunus sebagai anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRK Aceh Besar di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Besar, Kamis (11/10/2018). FOTO-HUMAS PEMKAB ACEH BESAR
Ketua DPRK Aceh Besar mengungkapkan, tugas dewan cukup berat dan kompleks, karena bukan hanya bertanggung jawab kepada konstituennya, tapi juga harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, serta yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT.

Untuk itu, anggota DPRK secara bersama-sama diharapkan dapat melaksanakan tugas, wewenang, kewajibannya dengan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah.

Untuk itu, kepada anggota DPRK PAW tersebut diharapkan dapat bersosialisasi dan beradaptasi dengan anggota dewan yang sudah terlebih dulu duduk sebagai anggota DPRK Aceh Besar. Di samping itu, juga diminta mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, yang terkait dengan penempatan dua DPRK PAW tersebut dalam komisi-komisi DPRK Aceh Besar.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali berharap kepada anggota DPRK PAW yang telah diambil sumpah tersebut dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam hal ini, aspirasi masyarakat yang dibawa oleh DPRK yang diambil sumpah tersebut,” jelas Mawardi.

PAW DPRK, ungkap Mawardi, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRK Aceh Besar.

Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya diharapkan segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK. Karena, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan daerah, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRK Aceh Besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (mariadi)
SHARE :
 
Top