Kepala BDK Aceh H. Soni Sofian, SE, M.Pd sedang memaparkan materinya pada acara Diklat Teknis Substantif untuk penguatan kepala madrasah tingkat MI, MTs dan MA di Aula MIN 6 (MIN Model) Banda Aceh. dok. IST
LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh bekerjasama dengan Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kota Banda Aceh menggelar Diklat Teknis Substantif untuk penguatan kepala madrasah tingkat MI, MTs dan MA di Aula MIN 6 (MIN Model) Banda Aceh.

Ketua Panitia Pelaksana Zahrul Buadi, S.Sos, Rabu (18/12) mengatakan bahwa kegiatan diklat penguatan kepala madrasah tersebut akan dilaksanakan selama seminggu, mulai 17-23 Desember 2019 dan di buka secara resmi oleh Kepala BDK Aceh H. Soni Sofian, SE, M.Pd.

“Kegiatan ini mengacu kepada kurikulum dan silabus Pusdik Kementerian Agama dengan pola 60 jam pelajaran. Dan diikuti oleh 32 peserta yaitu kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Zahrul Buadi.

Kepala BDK Aceh H. Soni Sofian, SE, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan diklat ini dilaksanakan khusus untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah akan tetapi belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Madrasah. 

Selain itu juga untuk menyahuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 tentang pengangkatan kepala madrasah. 

Dalam SE itu disebutkan bahwa sebelum tanggal 16 November 2020, semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala madrasah wajib memiliki sertifikat diklat substantif penguatan kepala madrasah. 

“Bila para kepala madrasah tidak memiliki sertifikat kelulusan diklat penguatan kepala madrasah, maka konsekwensinya adalah tidak bisa diperpanjang dari jabatan kepala madrasah. Selain itujuga tidak bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dari Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Soni Sofian.

Kepala BDK Aceh H. Soni Sofian, SE, M.Pd sedang menyematkan tanda peserta pada acara Diklat Teknis Substantif untuk penguatan kepala madrasah tingkat MI, MTs dan MA di Aula MIN 6 (MIN Model) Banda Aceh


Kepala BDK Aceh H. Soni Sofian, SE, M.Pd foto bersama pada acara Diklat Teknis Substantif untuk penguatan kepala madrasah tingkat MI, MTs dan MA di Aula MIN 6 (MIN Model) Banda Aceh
Ia menambahkan kegiatan diklat penguatan kepala madrasah ini memiliki payung hukum yang jelas. Dan dalam pelaksanaannya menggunakan dana mandiri dari K2M yang diikat dengan MoU yang ditandatangani oleh Kepala BDK Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Forum K2M Kota Banda Aceh. 

Soni Sofian yang menjadi Kepala BDK Aceh sejak Agustus 2019 juga mengajak semua peserta untuk dapat mengikuti diklat penguatan kepala madrasah ini dengan serius sampai tuntas. Dengan demikian saat tamat nantinya akan mendapatkan Sertifikat Pelatihan (SP) sebagai bukti telah mengikuti dan dinyatakan lulus.

Sementara itu pengampu rumpun kepala madrasah di BDK Aceh, Nazarullah, S.Ag M.Pd menjelaskan bahwa kegiatan diklat untuk kepala madrasah ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh BDK Aceh. Ia berharap kegiatan serupa akan dilaksanakan oleh semua K2M Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebelum November tahun 2020.

Adapun narasumber yang menjadi pengajar pada kegiatan tersebut adalah Dr Nirwani Jumala M.Pd, Nazarullah M.Pd, Kamarullah, S.AgM.Pd, Mulyadi Idris, S.Ag M.Hum dan Nurul Fajriah, MA. Sedangkan kepanitiaannya terdiri dari Zahrul Buadi, S.Sos, Ruslan, A.Ma dan Tuah Rizkiyah, SE MT. (murdani/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top