Zamzami AG
LAMURIONLINE.COM I INGIN JAYA - Masa bakti pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Besar periode 2015-2019 telah berakhir 1 Desember 2019 lalu. Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan itu, Selasa (11/2) akan digelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Kabupaten Aceh Besar di Aula Markas PMI Aceh Besar, Siron, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Muskab PMI Aceh Besar, H Zamzami AG kepada awak media, di Markas PMI Aceh Besar, Minggu(9/2). 

“PMI Kabupaten Aceh Besar akan menggelar Musyawarah Kabupaten untuk memilih pengurus PMI masa bakti 2020-2024,” ujar Zamzami di dampingi sekretarisnya Muhibuddin Ibrahim (Ucok Sibreh) dan Kepala Markas PMI Aceh Besar, Ir Zahrul Fuadi MSi 

Dalam Muskab itu, kata Zamzami, sebagai peserta dan peninjau akan diundang utusan pengurus PMI provinsi, PMI Kabupaten, dan utusan PMI Ranting se-Kabupaten Aceh Besar

"Ada 14 suara dari 14 pengurus kecamatan, pengurus PMI Kabupaten Aceh Besar, PMI Propinsi dan Korps Sukarela masing-masing 1 suara pada pemilihan Muskab nantinya," ungkap Zamzami lagi.

Muskab PMI Aceh Besar direncanakan akan dibuka oleh Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan turut dihadiri Forkopimda Aceh dan para kepala SKPK Aceh Aceh Besar serta para relawan.

Berkaitan dengan Muskab, kata H Zamzami belum diketahui siapa saja bakal calon ketua yang akan maju mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kabupaten Aceh Besar. Hal ini karena mekanisme pencalonan ketua PMI berbeda dengan organisasi lainnya yang membuka pendaftaran calon ketua sebelum pelaksanaan musyawarah.

"Kalau di PMI itu beda, proses pencalonan ketua siapa yang mau maju itu didalam musyawarah itu sendiri, setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh ketua lama, akan ada pleno pleno tentang pencalonan, disitulah calon mendaftar," ungkap Zamzami.

Pun demikian, untuk maju sebagai calon Ketua PMI juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi syarat, yakni Kriteria calon ketua selain didukung oleh 5 ranting, juga harus punya komitmen kerelawanan dan rasa tanggung jawab untuk menjaga dan membesarkan PMI.

"Muskab PMI ini proses nya didalam musyawarah, kalau nanti peserta yang memiliki hak suara nanti menginginkan pemulihan secara aklamasi, tentu saja tahapan pleno-pleno tadi tidak lagi dilakukan, langsung ditunjukkan sebagai ketua," demikian H Zamzami AG. (mariadi/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top