Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, menerangkan surat permintaan penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar untuk sementara waktu kepada wartawan usai memantau harga kebutuhan pokok di pasar Induk Lambaro, Sabtu (28/3/2020). dok. Humas Pemkab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia melalui Dirjen Perhubungan Udara meminta penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar untuk sementara waktu.

Dengan surat bernomor 553.1/1296 bersifat segera dilayangkan Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali, pada Jumat 27 Maret 2020 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA di Banda Aceh, Eksekutif GM Angkasa Pura II, dan Ketua DPRK Aceh Besar di Kota Jantho.

Terkait surat tersebut, Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, kepada wartawan usai memantau harga kebutuhan pokok di pasar Induk Lambaro, Sabtu (28/3), mengatakan, bahwa penutupan bandara dan penerbangan komersil dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau dikenal Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas ke Aceh. 

“Ya benar kami sudah surati Menteri Perhubungan RI kemarin dan semoga cepat mendapat respon. Saya tadi juga telpon pihak bandara dan mereka sampaikan memang dari sisi jumlah penumpang turun drastis,” ungkapnya.

Kendati nanti penerbangan komersil ditutup, tentu Mawardi Ali mengharapkan kepada Menhub dan TNI AU kiranya dapat membuka penerbangan untuk angkutan khusus misalnya dengan pesawat TNI, mengingat untuk kebutuhan pengiriman barang-barang yang dibutuhkan dalam pencegahan dan pengobatan atau sampel darah pasien Covid-19 dari Aceh dikirim ke Jakarta melalui angkutan udara. 

“Kiranya jika penerbangan khusus nanti diatur. Untuk angkutan barang dan jasa itu ya silakan, jangan penumpang. Mungkin kita batasi penumpang,” pungkas Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar yang pada kesempatan itu turut didampingi Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi dan Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi.

Sementara Kabag Humas & Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan dalam surat permintaan penutupan sementara waktu bandara SIM yang dilayangkan kepada Menhub itu, ada tiga poin pertimbangan disampaikan Bupati Aceh Besar.

Poin pertama, penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi itu menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek  sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tentunya perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus terpadu dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.

Pada poin kedua, melihat penyebaran covid-19 sudah mulai terdeteksi dan sudah adanya korban jiwa, yang mana pasien tersebu tiba dari perjalanan luar daerah melalui pintu masuk Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang Aceh Besar.

"Harapan kami penutupan untuk sementara waktu Bandara Sultan Iskandar Muda untuk penerbangan komersil merupakan salah satu solusi yang tepat agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas ke daerah Aceh," demikian poin ketiga surat yang dilayangkan Bupati Aceh Besar ke Menhub cq Dirjen Perhubungan Udara, jelas Muhajir, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar. (mariadi/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top