LAMURIONLINE.COM I ACEH - Pemerintah Aceh resmi mencabut sementara pemberlakuan jam malam yang baru-baru ini diberlakukan di Privinsi Aceh. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja informal dan harian seperti pelaku UMKM yang bergiat di malam hari tetap bisa melanjutkan aktifitasnya.

Anggota DPR RI Asal Aceh H Irmawan S.Sos, MM saat dihubungi Lamurionline.com, Minggu, (05/04) menyampaikan bahwa pencabutan jam malam bukan berarti penyebaran wabah virus COVID-19 telah dianggap selesai.

Irmawan berharap pada masyarakat Aceh, untuk tetap mematuhi protokol penanganan virus Covid-19, seperti menjaga kesehatan diri, tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak, dan menjaga jarak fisik (physical distancing). 

"Pola hidup bersih dan sehat merupakan salah satu cara agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Kurangi aktivitas diluar rumah atau ditempat ramai sebisa mungkin, jaga kesehatan, terapkan protokoler kesehatan sesuai anjuran Pemerintah" saran Irmawan

Lebih lanjut Irmawan juga telah mengintruksikan kepada seluruh kader PKB untuk bahu membahu secara bersama-sama membantu masyarakat sekitar yang terdampak.

"Mengedepankan perilaku hidup sehat dengan rajin mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir. Bersihkan diri dan mengganti pakaian saat kembali dari luar rumah. Kemudian, apabila terpaksa harus keluar rumah untuk berkegiatan, pakailah masker sebagai bentuk usaha melindungi diri dan orang-orang disekitar" sebut Irmawan.

Menurutnya, disisi lain pencabutan jam malam ini penting dilakukan untuk melindungi perekonomian pekerja dari pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19. Irmawan juga mengajak kita semua untuk sama-sama berdoa agar wabah virus Covid-19 ini segera berlalu, sehingga masyarakat dan pekerja dapat kembali berkegiatan seperti biasa dan kegiatan perekonomian masyarakat kembali normal seperti sedia kala. (mun/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top