Oleh Baihaqi

sumber ilustrasi: NU Online
Sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah virus corona (Covid 19) sebagai pandemi global, sangat banyak kebijakan pemerintah yang berimbas pada masyarakat dalam berbagai sektor, terlebih pada sektor pendidikan.Di Aceh sendiri, imbas dari penanganan virus Covid 19 ini adalah  terbitnya Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/4989 tanggal 15 Maret tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah dan diikuti oleh surat edaran dari masing – masing kabupaten / kota untuk meliburkan para siswa mulai dari jenjang PAUD, SD,SMP, SMA dan Madrasah selama 14 hari. Tak sampai disitu, Pemerintah Aceh kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala propinsi untuk penanganan virus corona ini. Artinya masa libur siswa diperpanjang sesuai dengan masa status tanggap darurat itu sendiri yaitu mulai dari tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020 ( 71 hari ). Tak hanya libur sebagai imbas dari wabah Covid 19, Mendikbud Nadiem Makrim dalam surat edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) meniadakan UN (Ujian Nasional) untuk seluruh jenjang mulai dari SD,SMP,SMA dan Madrasah tahun 2020. Tentunya seluruh kebijakan – kebijakan ini telah melalui pertimbangan dan kajian yang mendalam demi meminimalisir penyebaran virus Covid 19.

Menyikapi intruksi tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah, tentu proses ini haruslah berjalan dengan baik karena sebenarnya siswa hanya diliburkan pada tempat belajar yaitu sekolah, namun aktivitas belajarnya harus tetap ada walaupun di rumah. Penulis teringat akan salah satu Universitas Negeri di Indonesia yang menjalankan sistim Program Belajar Jarak Jauh, yaitu Universitas Terbuka. Dikutip dari laman UT, bahwa Pengertian pendidikan jarak jauh (distance education) dinyatakan oleh berbagai kalangan dari berbagai sudut pandang secara beraneka ragamdengan cara yang beragam. Berbagai peristilahan telah menyemarakkan dan menambah dinamika sistim pendidikan jarak jauh, seperti pendidikan korespondensi (correspondence education), sekolah korespondensi (corespondence schools), pendidikan terbuka (open education), belajar terbuka (open learning), belajar melalui udara (education of the air), belajar elektronik (e-learning), pendidikan elektronik (e-education), belajar maya (virtual learning), dan lain lain. Apa pun istilah yang dipergunakan, pada dasarnya pendidikan jarak jauh merupakan suatu proses pendidikan tanpa pembatas dinding sekolah (education without walls).

Imbas dari Covid 19 adalah guru dan siswa tetap harus melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring, tentu ini menjadi PR yang “tiba – tiba “ bagi seluruh guru yang ada di Indonesia karena kita sebelumnya tak pernah menduga efek besar bagi dunia pendidikan di Indonesia akibat pandemi ini. Walaupun Kemendikbud telah memberikan beberapa akses belajar daring E-Learning seperti Rumah Belajar,Google G Suite for Education,Kelas Pintar,Microsoft Office 365, Quipper School, Ruangguru ,Sekolahmu dan Zenius, namun di sisi lain banyak guru yang memanfaatkan media sosial untuk terus berkomunikasi dengan siswanya, baik itu dalam proses komunikasi, pemberian materi belajar,pemberian tugas, dan sebagainya.

Penulis beranggapan sudah saatnya pemerintah menyusun sebuah program khusus ataupun sistim pembelajaran jarak jauh yang mudah diakses oleh guru dan siswa untuk tingkat sekolah yang nantinya program ini sewaktu waktu dapat difungsikan dalam keadaan darurat, misalnya karena darurat bencana alam maupun bencana non alam sehingga guru dapat mengkases sistim tersebut agar terkoneksi langsung dengan para siswa sehingga dalam keadaan darurat pun nantinya sistim pendidikan jarak jauh dapat menjangkau siswa tanpa mengenal batas geografi, demografi, kemampuan sosial ekonomi, budaya, serta menghilangkan keterbatasan peserta didik.

 Sebagai negara berkembang, tentu banyak tantangan dalam hal ini, mulai dari penyempurnaan program yang sudah ada, penyediaan fasilitas, sosialisasi program dan sebagainya. Penulis yakin Mendikbud yang notabene adalah pendiri sebuah perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring tentu sangat mumpuni dalam menyusun dan menyempurnakan sistim pembelajaran jarak jauh ini,semoga ! 

 Penulis merupakan Kepala Sekolah SMP Imam Syafii dan Asesor BAN PAUD & PNF
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top