lamurionline.com-- Seulimeum : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama lembaga terkait, kamis (25/6)  melakukan verifikasi lapangan untuk menilai ganti rugi tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol di kawasan Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Aceh Besar.


Tim yang di pimpin oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg, di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi, penyelenggara Syariah Drs H Adnan, Unsur MPU Tgk Saifullah, Dinas Pertanahan Azhar SE MSi, Camat Seulimeum Drs Marjoni MM, Kepala KUA Baharuddin SAg, para nadzir wakaf dan PPK II Pengadaan tanah jalan Tol. 

Di kecamatan Seulimeum terdapat 2 persil tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol, sehingga kehadiran tim bertujuan melakukan penetapan keseimbangan nilai dan mamfaat tukar menukar harta benda wakaf antara tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol dengan tanah pengganti untuk seterusnya di sampaikan rekomendasi kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh agar mendapat izin untuk proses ganti rugi tukar menukar harta benda wakaf.


Sebelumnya tim Kemenag Aceh Besar telah menuntaskan verifikasi tanah wakaf di Kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie sehingga PPK jalan tol telah melakukan pembayaran terhadap tanah pengganti.


Masih ada 3 kecamatan lagi yaitu Darussalam, Kuta Baro dan Lembah Seulawah yang terdapat tanah wakaf terkena pembangunan  jalan tol akan tetapi belum di ajukan berkas kemenag untuk dapat di lakukan verifikasi ke lapangan. Untuk itu di harapkan peran serta nadzir wakaf  bersama PPK jalan tol agar proses ganti rugi tanah wakaf dapat di lakukan lebih cepat dan tidak menghambat proses pembangunan jalan tol Sigli-Aceh Besar (SIGAB).

Ril : KW
Red : CM
SHARE :
 
Top