Muhajir SSTP MPA,
Kabag Humas dan Protokol
Setdakab Aceh Besar
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO - Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran covid-19 yang begitu mewabah di kantor Bupati Aceh Besar dan dengan bertambahnya kasus covid 19 dalam beberapa hari ini, terlebih berita duka meninggalnya Sekda Aceh Besar yang disebabkan oleh virus covid 19 tersebut.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu selama 10 hari pelayanan dialihkan ke Dekranas Aceh Besar dan kantor ditutup sementara waktu terhitung tanggal 1 hingga 10 September 2020.

“Karena kasus positif Covid-19 Almarhum Sekda, Pak Bupati Aceh Besar perintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup atau lockdown dan untuk sementara akan dialihkan ke Dekranasda di Gani Jalan Blang Bintang,” kata Muhajir SSTP MPA, kepada media ini, di ruang kerjanya, Kota Jantho, Senin (1/8).

Menurut, Muhajir, untuk sementara seluruh pelayanan publik yang berhubungan dengan Setdakab Aceh Besar untuk saat ini selama 10 hari kedepan akan dialihkan dan berkantor di Gedung Dekranasda di Gani Kecamatan Ingin Jaya. 

“Hal ini dimaksudkan, agar virus yang mewabah tidak semakin meluas dan diharapkan dengan dialihkan bisa memotong mata rantai virus Corona yang terdapat di kantor bupati selama ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Muhajir sebagaimana selalu disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar juga menghimbau kepada seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan mendisiplinkan diri selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering cuci tangan, selalu berwudu’ juga berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari virus Covid-19 tersebut.

“Seluruh ASN Setdakab untuk tetap stanby dan juga menyesuaikan jam kerja yang di atur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan,” demikian Muhajir SSTP MPA, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. (mariadi/rel)
SHARE :
 
Top