lamurionline.com-- Aceh Besar : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Baitul Mal dan Badan Pertanahan Nasional saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk 70 persil tanah yang ada di berbagai gampong di Aceh Besar. 

Tim BPN bersama Kemenag dan Baitul Mal   mulai Selasa(8/9) turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Di mulai dari kecamatan Lhoong, Kuta Baro, Kuta Malaka dan 11 Kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.

Menurut ketua Tim sertifikasi tanah wakaf Drs H Adnan (Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf) di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi, masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Besar yang belum di lakukan pembuatan sertifikat. Salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk di lakukan sertifikasi tanah wakaf. 

Kemenag Aceh Besar menghimbau kepada keuchik, imam meunasah, para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perobahan status tanah wakaf.


Program sertifikasi tanah wakaf ini di bantu pembiayaannya oleh Baitul Mal Aceh Besar sehingga pihak nadzir dapat memamfaatkan secara gratis.

Ril : KW
Red : CM
SHARE :
 
Top