LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ir Tarmizi MSi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) perjanjian kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Gedung Kanwil DJP Aceh di Banda Aceh,  Kamis (26/11) siang.

Dalam kesempatan itu, Ir Mawardi Ali menyambut baik adanya kerjasama penandatanganan DSPB dan upaya optimalisasi pajak tersebut. Diharapkan kerjasama itu akan lebih mendukung data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.

Data perpajakan itu sangat dibutuhkan oleh OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar, terutama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Aceh Besar. Untuk itu, katanya, sistem perpajakan sangat perlu untuk diperkuat. 

Bupati Aceh Besar menilai, kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini merupakan momentum penting untuk mendukung optimalisasi pajak di Aceh Besar, sehingga akan berdampak pada peningkatan kemampuan pada pelaksanaan program-program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Pemkab Aceh Besar berharap dengan adanya kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini, ke depan PAD Aceh Besar makin meningkat. Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang sangat baik ini,” katanya.



Sementara Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi mengungkapkan, kerjasama antara Kanwil DJP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimaksudkan untuk lebih terciptanya sinergisitas pengawasan serta pelayanan terhadap setiap wajib pajak, sehingga ke depan  diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga akan terus meningkat.

Perjanjian Kerjasama - Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kakanwil DJP Aceh Ir Tarmizi MSi menandatangani kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Kanwil DJP Aceh, Kamis (26/11/2020). Foto Humas Pemkab Aceh Besar


Ia mengatakan, kerjasama antara Pemkab Aceh Besar dan Kanwil DJP sangat dibutuhkan sehingga diketahui data wajib pajak di wilayah itu. Selanjutnya, dengan adanya pengawasan yang baik bakal mendorong terjadinya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Ir Tarmizi MSi mengemukakan, ke depan penerimaan daerah dari dana Otonomi Khusus akan berkurang. Dengan demikian, bersamaan dengan adanya kerjasama Optimalisasi Pajak itu bisa meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu unsur dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHi MSi, Plt Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, Kabag Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Joni Marwan SH MH, dan pejabat jajaran Kanwil DJP Aceh. (mariadi/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top