Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRA Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag, Selasa (22/12).
“Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Yang juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” kata Tgk H. Irawan Abdullah.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Aceh itu menjelaskan sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah. Dan juga wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama 3 tahun sejak diundangkan.
“Hasil informasi dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Ketua Komisi VI DPRA Aceh yang membidangi bidang Keistimewaan dan kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS itu dari oknum tertentu. Padahal menurutnya salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.
“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan 2 tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. “Lagee ureung ban jaga teunget” (kayak orang baru bangun tidur). Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh menyurati Ketua DPR Aceh untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua ?,” tanya Tgk Irawan Abdullah.
Mantan anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu menambahkan sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut. Dan masih ada 1 tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak.
Kemudian jika pun dikemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah di evaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya.
Menurutnya terlalu dini untuk menyatakan qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.
“Dari itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun itu. Dan janganlah "terprovokasi" pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” kata Tgk H. Irawan Abdullah.
Ia juga meminta keseriusan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh untuk terus berupaya secara sistemik untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh. Dan Ini ada pertaruhan nama baik Aceh dan juga syariat.
“Jika gagal akan menimbulkan image negatif bagi Aceh di mata nasional. Sebaliknya jika berhasil akan menjadi contoh bagi Indonesia dan dunia. Dari itu diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder menjadi sangat penting untuk menjawab isu-isu liar yang beredar di masyarakat saat ini,” pungkas anggota DPRA F PKS dari Dapil Aceh 1 tersebut. (murdani/rel)
0 facebook:
Post a Comment