lamurionline.com -- Banda Aceh : Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad SPd MPd mengharapkan dan sekaligus mendorong seluruh gampong di Kota Banda Aceh untuk membentuk reusam gampong (peraturan desa-red). 



Hal itu disampaikan Musriadi saat memberikan materi kepada perangkat gampong Deah Glumpang kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh dalam rangka dialog interaktif dengan tema alur dan proses melahirkan reusam gampong yang aktual dan berkualitas, di Aula Gampong Deah Glumpang, Selasa (26/1/2021).

Kegiatan yang dihadiri Keuchik, Ketua TPG, Imuem Gampong, tokoh perempuan, perangkat gampong dan masyarakat Deah Geulumpang.

Musriadi menjelaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan Gampong dan didukung dengan penerapan sistem tata kelola berbasis kinerja dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat Gampong. 



“Wewenang legislasi Pemerintahan Gampong perlu didukung oleh penguatan kelembagaan Tuha Peuet Gampong sebagai Badan Permusyawaratan Gampong untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di Gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem Pemerintahan Gampong,” tuturnya.


Menurut politisi PAN itu, Pemerintahan Gampong juga diberikan wewenang penyelesaian sengketa adat sebagai penerapan sistem penyelesaian persengketaan adat dalam kehidupan Gampong. Pemerintah Kota melalui Kecamatan perlu melakukan supervisi dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong.


Reusam merupakan peraturan gampong yang disusun oleh keuchik bersama masyarakat gampong. Untuk memberlakukan suatu reusam, pihak gampong harus mengusulkannya ke Wali Kota Banda Aceh. “Sebelum disetujui Wali Kota, rancangan reusam itu terlebih dulu diteliti oleh Bagian Hukum Setdakota,” kata Musriadi, anggota DPRK Banda Aceh Dapil Kecamatan Ulee Kareng-Syiah Kuala.


Merujuk pada Qanun pertama, reusam merupakan petunjuk adat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapatkan persetujuan dari tuha peut gampong. Penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan, masing-masing gampong telah memilih Keuchik dan Tuha Peut selaku pemerintahan gampong untuk menjalankan roda pemerintahan dalam sebuah gampong.


“Masing masing pemerintahan gampong sudah diatur tugas, fungsi dan wewenangnya. Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam apapun silakan dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” terang Musriadi Aswad mengingatkan.


Dijelaskanya, bahwa Qanun  dimaksudkan untuk menata Pemerintahan Gampong yang salah satu nya bertujuan untuk pembangunan masyarakat di Gampong. Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, menata masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syari’at Islam.


Oleh sebab itu, pembangunan masyarakat gampong sangat terkait dengan struktur dari pemerintahan gampong dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahannya kedudukan dan fungsi reusam di Aceh di masa kesultanan pada masa-masa awal sejarah dikenalnya istilah reusam tersebut telah mengalami perubahan yang sangat drastis bila dibandingkan dengan era Aceh yang sekarang. 


Bila dahulunya reusam merupakan undang-undang yang mengatur pemerintahan secara menyuluruh dan resmi maka sekarang reusam hanyalah seperangkat peraturan gampong yang bersifat tidak mengikat secara positif namun mengikat secara hukum adat dan bersyari'at Islam. 

“Reusam kembali menemukan payung hukum semenjak UUPA telah disahkan sebagai bentuk kekhususan wilayah Aceh diantara wilyah-wiliyah provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

Qanun tentang pemerintahan Gampong yang menggambarkan bahwa tujuan dari adanya reusam adalah untuk mengatur ketertiban masyarakat disuatu desa dengan adat istiadatnya atau dalam kata lain menata kehidupan masyarakat. 

Sedangkan fungsi reusam adalah untuk memperkuat adat istiadat dan pelaksanaan Syari'at Islam di tingkat Gampong serta mewujudkan nilai-nilai demokrasi di tengah-tengah masyarakat.


Dalam pelaksanaannya,semua elemen masyarakat dilibatkan baik laki-laki maupun perempuan dalam membahas berbagai persoalan yang ada di dalam gampong. “Semakin banyak orang dilibatkan, akan lebih berwarna kebijakan yang dihasilkan. 

Itulah kebijakan yang sebenarnya diinginkan yang dapat memperbaiki kualitas dan pembangunan gampong yang berkelanjutan,” demikian Musriadi Aswad, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh. (Mar/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top