Muhajir SSTP MPA Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, |
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kamis (8/3) menjelaskan, dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/BS Kol Inf Abdul Razak Rangkuti SSos MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, dan Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa, ikut meramaikan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, dan amalan sunnah lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.
Di samping itu, diimbau kepada setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
Pada bagian lain, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar mengharapkan kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah shalat. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
Juga diminta kepada setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Di samping itu, dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.
Dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar itu, diminta kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan. (mariadi/rel)
0 facebook:
Post a Comment