Sosialisai disampaikan oleh kabid penegakan syariat islam (PSI) Safriadi, S.Sos.I berlangsung meriah, diiringi tanya jawab turut ditampilkan simulasi eksekusi pelanggar jinayat, dengan mendemonstrasikan menjadi algojo dan pelanggar atau Jarimah hukum jinayat dari siswa, peragaan hukum cambuk dimulai dari kehadiran Hakim pengawas, Jaksa dan Tim medis
Dalam paparannya Safriadi menjelaskan dalam qanun jinayat ada 10 jenis pelaku jarimah (perbuatan yang dilarang) meluputi Khamar, maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan musahaqah.
"Penegakan qanun jinayat berlaku bagi semua orang tak terkecuali pejabat sekalipun, sedangkan pelaku terhadap usia anak-anak dikenai hukuman pidana umum dan tingkat usia anak-anak belum kita temukan pelanggar qanun jinayat”, harapan kita semoga kota ini semakin baik terhadap penegakan syariat islam” ujar Safriadi.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi atas lolosnya Siswi MTsN Model Banda Aceh pada kompetisi Myres Nasional dengan judul tentang edukasi Syariat Islam Bagi Kaum Milenial di Kota Banda Aceh” sambungnya.
Kami menghimbau kepada siswa-i sebagai generasi yang akan menjadi garda terdepan agar mendukung penerapan penegakan islam secara kaffah di kota ini”, ujarnya
Kegiatan turut hadir kasi ops Khuzari, S.Pd.I, Heri Agusnawar, S.Sos.I, Zamzami, SH.I, Junidar, SH dan staf PSI lainnya, Ketua Komite Ir. H. Mukhlis Djakfar, MM, pembimbing Myres bid. Agama Rosalia Sari, S.Pd, Koordinator Riset Nurmahni Harahap, S.Pd.,M.Pd dan keluarga besar MTsN 1 Model Banda Aceh [armaidi/rel]*
0 facebook:
Post a Comment