lamurionline.com -- Banda Aceh : Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti jajaran Pemko Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan, di aula balai kota, Kamis (4/11/2021).



Hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Awalul Rizal, Staf Ahli Wali Kota Bidang Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan T Samsuar, para Kepala SKPK, Kabag, dan pejabat terkait lainnya dari kedua instansi.

Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

“Atas nama Pemko Banda Aceh, kami menyambut baik FGD ini, dengan harapan kita semua akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, manfaat yang diperoleh peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik dibanding dengan program sebelumnya.”

Ia juga mengapresiasi atas kepesertaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemko Banda Aceh dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya pegawai RSUD Meuraxa, PDAM Tirta Daroy, Pekerja Kebersihan DLHK3 dan LKMS Mahirah Muamalah. “Diharapkan dengan kepesertaan tersebut, seluruh pegawai bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan penuh semangat,” ujarnya.

Kedepan pihaknya pun akan mengeluarkan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kepesertaannya untuk seluruh para pekerja, baik di sektor formal maupun non formal di Banda Aceh.

“Kami juga berharap BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, yang menyangkut dengan masalah administrasi dan masalah lainnya, supaya kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang,” ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Sekda Amiruddin didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Awalul Rizal turut menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada dua orang ahli waris ASN Pemko Banda Aceh. Masing-masing ahli waris penerima santunan sebesar Rp 42 juta.(Cek Man/Rel)

 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top