lamurionline.com --- Kota Jantho : Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan pasar Lambaro, setelah sebelumnya Pemkab Aceh Besar memberikan sosialisasi dan surat peringatan bagi pedagang di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, terkait kanopi toko.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA kepada awak media mengatakan, penertiban ini tindak lanjut dari sosialisasi dan surat peringatan yang telah diberikan kepada pedagang di Pasar Lambaro.
“Ini tindak lanjut dari sosialisasi dan surat peringatan yang kita berikan kepada pedagang di pasar Lambaro untuk membongkar kanopi yang melanggar aturan, jadi hari ini jika pedagang yang melanggar terpaksa kami tertibkan,” katanya, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, akibat dari kanopi yang tidak sesuai aturan, pedagang menjajakan dagangan ke pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan serta pemandangan yang tidak teratur.


“Kawasan ini kawasan padat, setiap pagi jalanan selalu macet akibat dagangan yang terlalu pinggir, sehingga tidak ada tempat parkir bagi pembeli, jadinya pembeli memarkirkan mobil di jalan dan menyebabkan kemacetan, selain itu pemandangan juga jadi tak sedap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga menyita mobil pick up yang menjajakan buah di badan jalan depan gedung Mall Pelayanan Publik, (MPP) karena berkali-kali telah diperingatkan untuk memindahkan tapi tidak digubris.
“Soal mobil yang disita kemarin, mobil sudah di ambil oleh pemiliknya, dan dia sudah meneken surat pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan, kita sita, karena memang sudah mengganggu pengguna jalan, bahkan sampai pernah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah tersbut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Besar, Azhari, SE yang hadir pada penertiban tersebut mengatakan, untuk menghindari kemacetan yang terjadi di pagi hari dikawasan tersebut maka perlu ditertibkan lapak dagangan dan kanopi yang melewati batas, menurutnya hal tersebut penyebab utama kemacetan.
“Setiap hari kita tugaskan petugas Dinas Perhubungan untuk mengurai kemacetan di daerah tersebut, jadi untuk menghindari kemacetan setiap pagi perlu dilakukan penertiban ini,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Aceh Besar telah berapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan teguran, karena batas kanopi toko di Aceh Besar sudah di atur oleh Pemkab Aceh Besar.
“Yang kita tertibkan adalah kanopi dan pedagang yang menjajakan dagangan di badan jalan, karena kalau terjadi kemacetan yang dirugikan masyarakat juga,” pungkasnya. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top