LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar menerima audiensi Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (19/7).

Pertemuan yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar tersebut dihadiri oleh Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Rizki, Bendahara umum Khairil Yuliansyah, Kabid Penelitian dan Publikasi Ilmiah Rahmad Syah Putra, Zubaili dan Amirul Haq RD. Sementara PYM Wali Nanggroe didampingi staf khusus, Dr M Rafiq.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai persoalan menyangkut tentang kekhususan Aceh, terutama implementasi MoU Helsinki untuk Pembangunan Aceh.

"Kehadiran kawan-kawan dari Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk bersilaturrahmi dan membahas serta merespon berbagai isu, problem yang masih terkendala dalam implementasi MoU Helsinki," kata Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh Muhammad Rizki.

Menurut Rizki, selain bersilaturrahmi, kehadiran Pengurus Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk berdiskusi dan memberikan berbagai gagasan sehingga bisa berkontribusi untuk pembangunan Aceh serta mengawal setiap kebijakan dan proses pembangunan berdasarkan kekhususan yang telah diberikan pusat untuk Aceh.



Pada pertemuan tersebut, Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al-Haytar menjelaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe dengan berbagai perangkat di dalamnya memiliki peranan penting dan strategis dalam mengawal pembangunan di Aceh. 

Begitu pula berbagai masalah Aceh yang belum tuntas, untuk itu dirinya juga sangat mengharapkan kerjasama yang baik antara kalangan akademis, terutama Mahasiswa Pascasarjana untuk dapat berkontribusi mengawal MoU Helsinki ini sehingga dapat terealisasi berbagai butir perjanjian dengan baik, dan Pembangunan Aceh tercapai sebagaimana yang diharapkan.

Selanjutnya, Staf Khusus Wali Nanggroe Dr M Rafiq lebih lanjut menjelaskan bahwa baru-baru ini Wali Nanggroe juga telah memberikan berbagai Poin-Poin Rekomendasi Tim Pengkajian dan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe Aceh Tahun 2022 kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

Rekomendasi tersebut, diantaranya menyangkut untuk dibuatnya Peraturan Presiden sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah yaitu; Pertama, menyangkut tentang Zakat sebagaimana dalam Pasal 192 dan 270 UUPA.

Kedua, menyangkut tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Kehutanan, Pertanian, dan Perikanan dalam Pasal 156 UUPA.

Ketiga, menyangkut, Penguatan Dana Migas,  Pinjam Luar Negeri,  Regulasi Keamanan, Pengelolaan Bandara, dan lain sebagainya.*

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top