lamurionline.com -- Aceh Besar -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, rabu (24/8) menggelar kegiatan rapat kordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di aula d'energy cafe Lamsayun Kecamatan Ingin Jaya.

Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg  ikuti 30 peserta dari unsur Kemenag, Badan Pertanahan, Baitul Mal, Badan Wakaf Indonesia (BWI),  petugas pembuat akta ikrar wakaf/PPAIW, nazhir wakaf dan tokoh masyarakat.

Menurut kepala penyelenggara zakat wakaf Kemenag Aceh Besar Drs H Imran di dampingi Ihsan SE, rakor ini di maksudkan untuk membangun kemitraan dan kesepahaman dengan berbagai stakeholder untuk memaksimalkan pendataan dan proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. Rakor dengan format diskusi dan pemaparan dari berbagai unsur untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan dan tantangan tentang aset tanah wakaf.

Menurut Kakankemenag Aceh Besar H Salman, di butuhkan kepedulian  dan komitmen semua pihak untuk menyelamatkan harta agama. Langkah sosialisasi dan kordinasi perlu di tingkatkan agar masyarakat lebih peduli dan pro aktif tentang penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf,  siapa yang menjaga harta agama maka akan di limpahkan rahmat dan kemuliaan dari Allah SWT, jauhi prinsip " matee koen lakoe rugoe koen atra", jadi butuhkan komitmen dan kepeduliaan masyarakat tentang aspek wakaf ungkap H Salman.

Kepala BPN Aceh Besar Mahdi A.Ptnh MH menyampaikan  bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf dan menyiapkan para petugas secara maksimal. Untuk pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah wakaf tidak di kenakan biaya (nol rupiah), kecuali biaya  pengukuran dan pemetaan lapangan. Banyak kasus terjadi,  tanah wakaf yang tidak punya akta ikrar wakaf dan sertifikat akan rawan gugatan dan peralihan status tanah untuk itu harus menjadi perhatian semua pihak, harap Mahdi.

Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi yang memimpin forum diskusi menyampaikan beberapa hasil rapat kordinasi yaitu memaksimalkan pendataan tanah wakaf dengan melibatkan KUA, penyuluh agama dan aparatur gampong. Melakukan sosialisasi kepada nazhir dan tokoh masyarakat tentang berbagai permasalahan tanah wakaf sehingga akan terwujud kesepahaman bersama. Untuk mendukung berbagai program wakaf,  masing masing instansi perlu mengalokasikan anggaran dan berbagai program kegiatan. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top