LAMURIONLINE.COM I LHOKSEUMAWE - Unit Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Politeknik Negeri Lhokseumawe (UPZIS-PNL) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Pelaporan Zakat Tahunan. Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pengelola UPZIS-PNL, Pengurus Masjid Albayan, Badan Sosial PNL, dan Kepala UPT, 12-13 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Ketua UPZ PNL Dr. Ir. H. Ridwan, MT, mengatkan dirinya masih timbul tanda tanya terkait pengelolaan zakat, apalagi masih terjadi pro dan kontra dalam pemungutan zakat penghasilan dan transparansi pengelolaanya. 

"Saya masih tanda tanya yang besar masalah zakat, karena dalam pelaksanaannya masih ada pro dan kontra zakat gaji atau penghasilan. Sehingga kita harapkan teman-teman  di PNL bisa bisa mengelola zakat, sesuai dengan tuntunan agama," kata mantan Direktur PNL periode lalu ini.

Untuk itu, Ridwan berharap kepada dua orang pemateri dari Batuk Mal Aceh  memberikan pencerahan, supaya pihaknya sebagai pengumpul zakat di PNL bisa melakukan terobosan dan perbaikan yang diperlukan. 

"Kami perlu terobosan supaya bisa meyakinkan teman-teman untuk menunaikan zakat,  karena ada anggapan  pengelolaan zakat belum transparan, sehingga  UPZ-PNL sering dipertanyakan," ungkap Ridwan.

"Untuk itu, kami berharap kepada pemateri dalam pelatihan dua hari ini  menjelaskan  mekanisme pengelolaan zakat yang profesional. Sebab potensi zakat itu sebenarnya luar biasa dan ini peluang besar dalam penyelesaian masalah-masalah sosial dan ekonomi," pungkas Ridwan seraya berterimakasih kepada pimpinan lembaga PNL yang mendukung kegiatan ini.

Dalam sambutannya Wakil Direktur Bidang Akademik, Mahasiswa dan Alumni PNL Ir. Zamzami, ST.,M.Eng, mengatakan,  yang hadir dalam pelatihan ini sudah melakukan suatu terobosan yang sangat besar dalam memajukan pengelolaan zakat. 

"Untuk itu, kita perlu melakukan terobosan berikutnya, sehingga ini menjadi suatu bentuk pengelolaan zakat yang mempermudah muzakki dalam menunaikan zakat," ujar Zamzami.

Menurut Zamzami, mengenai pro dan kontra pasti ada, "Karena yang pro pasti setuju, sementara yang kontra pasti mencari celah," tegasnya.

"Kegiatan ini sangat kami dukung. Harapan kami,  pemateri dapat menularkan pengalaman Baitul Mal Aceh yang sukses dalam pengelolaan dan pengembangan zakat di Aceh, sehingga di PNL bisa sukses juga, bila perlu bisa menjangkau zakat dari alumni PNL," harap Zamzami.

Zamzami berharap, kelak jika memungkinkan, UPZ-PNL bisa juga membantu mahasiswa yang kurang mampu dengan dana zakat yang terkumpul. 

"Satu lagi harapan kami supaya bisa didoakan  rekan-rekan kami untuk mau menyalurkan zakat melalui UPZIS. Apalagi ini akan dikelola secara transparan dan amanah.  Tidak ada upaya untuk penggelapan zakat yang masuk," tegas Zamzami.

Sementara itu, dalam pemaparannya Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Shawan Bandadeh, S.H.I.,M.Sh  mengatakan,  pengelolaan zakat di  Aceh berbeda dengan di provinsi lain di Indonesia.  


"Di Aceh pengelolaan zakat dikelola oleh  Baitul Mal yang diberikan kewenangan oleh pemerintah. Zakat dan infak di Aceh menjadi bagian dari PAD. Ada pertanyaan, kenapa zakat dikelola oleh negara? Sebab ini bagian dari penerapan syariat Islam dan dikelola secara khusus sebagai bagian dari pendapatan Aceh dan pendapatan kabupaten/kota," ungkapnya.

Menurut Shafwan, apa yang telah dilakukan oleh PNL patut diapresiasi, yaitu dengan membentuk UPZIS, "Mungkin ini masih embrio, kita harap terus berkembang sampai bisa mempunyai badan hukum, sehingga bisa mengembangkan pengelolaan zakat lebih luas lagi," harapnya.

Menurut pria kelahiran Trienggadeng Pidie Jaya ini, dasar hukum zakat itu merupakan perintah agama, yang termaktub dalam beberapa ayat Alquran. 

"Memberikan zakat tak akan mengurangi harta kita, tapi malah akan menambah berkah harta itu. Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitri atau fitrah, juga ada zakat mal atau harta," jelasnya.

Shafwan menambahkan, zakat juga bisa diberdayakan berbasis kegiatan sosial, dalam bentuk santunan dana, bantuan non tunai, fasilitas umum, dan pemberdayaan ekonomi.

"Adapun tujuan zakat konsumtif, adalah untuk memenuhi keperluan pokok mustahik, menjaga martabat dan kehormatan mustahik dari meminta-minta," katanya.

Pemateri selanjutnya Drs. Sayed Muhamamad Husein, yang juga dari Baitu Mal Aceh mengatakan,  UPZ posisi dan perannya lebih  kecil dibandingkan baitul mal, 

"Tapi jangan berkecil hati, karena dapat terus dikembangkan sampai menjadi lembaga amil zakat dan nazir wakaf yang berbadan hukum," sarannya.

Tambahnya, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan program zakat dan meningkatkan fundraising.

"Bahwa yang penting  badan amil harus punya data calon muzakki. Saya kira kalau di lembaga seperti PNL ini relatif mudah mendapatkan data calon muzakki. Jika sasaran muzakki juga alumni PNL, maka kita harus punya database alumni," ujarnya.

Menurutnya, yang penting harus ada program yang unik,  sehingga menarik minat muzakki berzakat, infak atau sedekah. 

"Segala potensi pendukung seperti BKM masjid kampus,  Badan Sosial PNL dan media sosial harus dimanfaatkan untuk memberi pemahaman  kepada muzakki bahwa tidak sah zakatnya kalau disalurkan sendiri tanpa melalui badan amil zakat," tegasnya.

Pelatihan ini terlaksana dengan menggunakan dana DIPA PNL 2022 melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Hal ini diungkapkan ketua pelaksana kegiatan PKM Dr. Ahmad Fauzan, Lc.,MA yang didampingi anggota kegiatan M. Arifai, SE., M.Acc.Ak, Hamdani, SE ,MSM, Mukhlis, SE.,M.Ec, dan Dwi Meilvinasvita, S.HI, M.Si. (hamdani/humas/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top