“Tantangan ke depan semakin komplek dan dinamis, sehingga peran serta dan partisipasi secara bersama, koordinatif dan simultan dari seluruh pihak menjadi suatu kebutuhan yang sangat diharapkan untuk sinergitas pelaksanaan program kerja yang akan dilakukan”. 

Demikian sambutan Ketua Terpilih dari hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) III Dewan Pengurus Daerah (DPD) Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Provinsi Aceh, Daniel Arca, A.Ks, M.Si yang sehari-hari juga menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh.  Dalam sambutannya juga, Ketua DPD-IPSPI Aceh yang baru ini mengemukakan akan mengupayakan pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan musda dan berharap adanya dukungan semua anggota untuk kemajuan organisasi profesi ini kedepan. 

Kegiatan  Musda III ini dilaksanakan pada Hari Sabtu, 6 November 2022, bertempat di Aula UPTD Rumoh Seujahtra Jroh Naguna (RSJN) Gampong Kota Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Aceh, Bapak Devi Riansyah, A. KS, M. Si telah menghasilkan rekomendasi sebagai landasan dalam membuat program kerja bagi pengurus DPD-IPSPI Aceh yang baru. 

Peserta MUSDA berasal dari berbagai unsur instansi baik itu dari pemerintahan maupun non pemerintahan. Namun mempunyai latar belakang yang sama. MUSDA III dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh  sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang secara offline dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) secara online dan juga diikuti oleh 5 peserta peninjau yang merupakan mitra kerja. 

Pada kesempatan ini juga, Ketua DPD-IPSPI periode terdahulu, Dr. Bukhari, A.KS, MM, mengemukakan bahwa organisasi IPSPI ini bercikal bakal dari rencana pembentukan alumni STKS Bandung yang telah Kembali ke tanah Rencong sebagai ajang silaturahmi. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa organisasi profesi ini harus berkembang lebih baik dari sekedar sebuah ikatan yang mengikat orang-orang dengan profesi yang sama sehingga dapat menjadi sebuah organisasi yang dapat dirasa kebermanfaatannya oleh masyarakat banyak. 

Rekomendasi yang dihasilkan dari MUSDA III dipilah menjadi 3 (tiga) sasaran, yaitu pertama, kepada organisasi DPD-IPSPI itu sendiri, kedua, kepada pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan ketiga, kepada lembaga penyelenggara pendidikan pekerjaan social dan khusus di Aceh baru ada di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam. 


Rekomendasi kepada Lembaga/organisasi meliputi, pertama  DPD IPSPI Aceh perlu segera melakukan pemutakhiran data pekerja sosial di Provinsi Aceh. Kedua, DPD IPSPI Aceh perlu mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, dan memberikan pemahaman tentang pekerja sosial kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah yang melaksanakan layanan kesejahteraan sosial di Provinsi Aceh. Dan ketiga, DPD IPSPI Aceh perlu mengembangkan kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Kemudian rekomendasi kepada Pemerintah Daerah antara lain, mendorong Pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten/Kota) di Aceh untuk dapat merealisasikan pelaksanaan kebijakan perekrutan Pekerja Sosial berdasarkan latar belakang Pendidikan Pekerjaan Sosial, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2019 dan PermenPAN RB Nomor 33 tahun 2020, mendorong Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Aceh untuk menyelenggarakan penelitian terpadu sebagai upaya mengkalkulasi kebutuhan formasi serta analisa beban kerja untuk formasi pekerja sosial yang akan ditetapkan dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Aceh untuk penyelenggaraan program yang mendukung organisasi profesi pekerja sosial sebagai wadah yang tepat dalam pengembangan diri bagi pekerja sosial dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Dan yang terakhir adalah rekomendasi yang diarahkan kepada Lembaga penyelenggara endidikan pekerjaan sosial agar dapat mendorong adanya pengembangan kebijakan dan program yang ditujukan bagi peningkatan kurikulum Pekerjaan Sosial yang dapat menjawab berbagai tantangan permasalahan sosial kekinian, mendorong terbangunnya konsep praktikum pekerjaan sosial dalam bentuk modul yang menjadi landasan praktek bagi calon-calon pekerja social, melakukan kajian dan penelitian di bidang Kesejahteraan Sosial yang mendukung program-program kerja pemerintah daerah. 

Dan pada akhirnya hal yang diharapkan adalah Pekerja Sosial merupakan salah satu profesi yang memiliki tugas untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kondisi kesejahteraan sosialnya. Dan pada era digital ini, telah mengakibatkan perkembangan masalah sosial di Aceh semakin kompleks baik secara kuantitas maupun kualitas dimana  memerlukan penanganan secara profesional dari Pekerja Sosial. Pekerja Sosial menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari kebijakan dan pelayanan kesejahteraan sosial secara komprehensif/terintegrasi. (RbR/rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top