lamurionline.com -- Aceh Besar -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus meningkatkan kemitraan untuk pendataan, penyelamatan dan pemberdayaan aset tanah wakaf.

Setelah tiga minggu yang lalu menggelar pembinaan untuk nazir wakaf di Kecamatan Darussalam, maka hari kamis (1/12) melaksanakan kegiatan pemasangan pamflet tanah wakaf di Gampong Blang Kecamatan Blang Bintang.

Program papanisasi tanah wakaf sebagai media publikasi informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan dan mengawasi keberadaan tanah wakaf. Dengan adanya papan nama tanah wakaf maka secara hukum telah menjelaskan status tanah tersebut telah di wakafkan dan di kelola oleh nazir yang sah secara hukum.

Dengan adanya tanda pengenal akan menghindari perselisihan terkait asal usul perwakafan, yang biasanya muncul dari para ahli warisnya.




Menurut ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, ada 2 aspek yang perlu di perhatikan dalam melindungi dan mengamankan tanah wakaf  yaitu aspek yuridis dengan proses pembuatan sertifikat tanah wakaf dan aspek fisik melalui pemasangan pamflet identitas tanah wakaf.

BWI Aceh Besar mengajak para nazir wakaf, tengku imum, keuchik dan aparatur gampong untuk meningkatkan kepedulian terhadap tanah wakaf, selagi di beri amanah dan jabatan maka selamatkan dan berdayakan aset wakaf sebagai salah satu amal jariyah.

 Pihak gampong harus lebih pro aktif bahkan dapat mengalokasikan anggaran dari dana gampong dan penghasilan gampong untuk proses sertifikat tanah wakaf dan papanisasi tanah wakaf.

Kegiatan papanisasi tanah wakaf di Blang Bintang di hadiri Wakil ketua BWI Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg, Kepala KUA Blang Bintang Fajri SHi, staf seksi Zawa Ikhsan SE, Keuchik Gampong Blang Zakaria dan Nazir Wakaf Tgk Nizarli. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top