lamurionline.com -- Banda Aceh -- Pemerintah Aceh kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Anjong Mon Mata,  Rabu (22/2/2023. Acara tersebut turut dihadiri para kepala SKPA, kepala daerah, serta sejumlah SKPK. 

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Dadan S  Suharmawijaya yang diterima Pj Gubernur Aceh, diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Dr  H  Iskandar  AP  SSos  MSi dan disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubiyanti.

Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubiyanti menjelaskan, penghargaan pelayanan publik yang diberikan kepada Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.

Dian merincikan, secara nasional, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 dilaksanakan sejak Agustus sampai Oktober 2022 lalu. Pengujian dilakukan pada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, dengan total 587 instansi. 

Khusus Aceh, penilaian dilakukan pada empat  Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yaitu Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Sementara tingkat kabupaten/kota, selain empat SKPD yang sama dimasukkan variabel dua Puskesmas sebagai penilaian tambahan di kabupaten/kota,” ujarnya.

Penilaian tersebut, tambah Dian, bertujuan mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.


Dian mengucapkan terima kasih terhadap dukungan semua pihak yang telah mendukung kegiatan penilaian kepatuhan tahun 2022, serta mengapresiasi kerja keras pejabat dan pimpinan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada instansi masing-masing.

“Hasil tidak pernah mengkhianati usaha, terbukti  dari 15 kabupaten/kota yang masuk zona kuning tahun lalu, sekarang 11 diantaranya berhasil meraih zona hijau. Untuk ini, Ombudsman RI Aceh siap terus mendampingi, agar Aceh tercinta bisa masuk sepuluh provinsi terbaik nasional dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III  Dr  Iskandar  AP mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selama ini dengan perangkat instrumen dan kerja kerasnya bersama Pemerintah Aceh terus memberikan pendampingan bagi terwujudnya pelayanan publik yang baik di Aceh. 

Kepada para bupati/walikota dan sejumlah kepala SKPA, Iskandar menjelaskan, tugas pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI merupakan tugas bimbingan dan pendampingan yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bermartabat, sehingga perlu dukungan bersama.

“Pengawasan yang dilakukan itu bukan menaku-menakuti, mencari keburukan, dan kejelekan kita, namun pengawasan semata-mata menjaga martabat pemerintah, supaya memberikan kita ruang dalam mengakses perubahan strata di atas yang bisa dijangkau oleh Ombudsman,” ujarnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top