lamurionline.com -- Aceh Besar -- Dalam rangka penataan dan pengelolaan aset Barang  Milik Negara (BMN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mengajukan pembuatan sertifikat 7 persil tanah yang telah di hibahkan kepada Kementerian Agama di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.

Penyerahan berkas akta hibah di lakukan oleh Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana di dampingi JFT pengelola barjas Muhaddisin SE dan di terima oleh Plt Kasubbag TU BPN Aceh Besar Ayin Aulina di Kantor BPN, Kota Jantho kamis (2/3).

Menurut Kasubbag TU Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana, pihaknya terus membangun kordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, pemerintah daerah dan masyarakat agar tanah kantor urusan agama (KUA) dan madrasah yang belum jelas legalitas status tanah dapat di temukan solusi  terbaik, bahkan bisa di hibahkan kepada Kementerian Agama. 

Dalam tahun 2022 terdapat 7 persil tanah yang telah selesai proses hibah sehingga bisa di usul ke BPN untuk pembuatan sertifikat, yaitu 3 persil hibah Pemkab Aceh Besar terdiri dari tanah KUA Ingin Jaya 397 M2, tanah KUA Kuta Malaka 520 M2 dan tanah KUA Pulo Aceh 500 M2.

Sedangkan 4 persil hibah dari masyarakat dan pemerintahan gampong yaitu MIN 34 (Durung) dengan 2 akta hibah seluas 4000 M2 dan 300 M2, MIN 31 (Leupung) dengan luas 1.662 M2 dan tanah KUA Baitussalam hibah dari Pemerintahan Gampong Kajhu seluas 499 M2.

Kemenag Aceh Besar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu proses hibah tanah untuk kebutuhan lembaga pendidikan dan keagamaan, semoga menjadi amal ibadah, harap Khalid Wardana.

Saat ini masih banyak tanah madrasah di Aceh Besar yang tidak memiliki dokumen status tanah baik  berupa akta hibah, akta wakaf maupun sertifikat tanah. Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada kepala madrasah, komite dan masyarakat untuk dapat membantu menyelesaikannya. 

Karena tanpa dokumen tentang status tanah sangat rawan terjadinya sengketa. Begitu juga dalam aspek pembangunan gedung dan fasilitas lainnya sangat sulit terwujud tanpa di hibahkan kepada Kementerian Agama.(Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top