lamurionline.com -- Kota Jantho – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar mulai besok Rabu (06/06/2023) akan melaksanakan uji mampu membaca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.

“Uji tes baca Al-quran ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari dimulai sejak tanggal 06 sampai 09 Juni 2023 yang akan berlangsung di Gedung DPRK Kabupaten Aceh Besar,” kata M. Nasir Ali, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar kepada lamurionline.com melalui aplikasi Whatsapp, Senin (05/06/2023) malam.

Lanjut M.Nasir Ali, para tim penguji baca Alquran ini diambil dari Kemenag, MPU dan LPTQ Aceh Besar.

“Tim penguji ini masing-masing terdiri dari enam orang yang dibagi dalam enam tim penguji untuk melakukan tes baca Alquran terhadap bacaleg,” lanjutnya

Pelaksanaan tes uji baca Alquran diatur sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik nasional maupun partai politik lokal.

Ia menjelaskan, untuk penilaiannya difokuskan pada aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab. Untuk bobot penilaiannya, para bacaleg akan mendapatkan 40 poin apabila ketepatan membaca huruf (makhrajul huruf), 40 poin apabila harkat dan maad sesuai serta 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.

“Untuk kelulusan para bacaleg pada uji baca Al-Quran, ditentukan berdasarkan jumlah dari keseluruhan poin yang didapatkan setiap bacaleg dan itu standar nilai yang sudah ditetapkan,” demikian kata M Nasir. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top