lamurionline.com -- Banda Aceh -- Zakat diwajibkan kepada umat Islam meliputi zakat fitrah (zakat jiwa) guna mensucikan jiwa manusia. Zakat mal (zakat harta) adalah untuk mensucikan harta. Dalam hal ini, harta yang dikenakan zakat yaitu zakat emas, zakat pertanian, zakat perdagangan, serta zakat hewan ternak. 

Artinya,  semua hasil usaha manusia yang halal secara zatnya (halal lizzati)  dan cara mendapatkannya (halal lighairi) wajib dizakatkan. 

Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Ustaz Dr  Israk Ahmadsyah, BSc, MSc, MEc   menyampaikan hal tersbut dalam pengajian rutin bulanan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) di BPRS Hikmah Wakilah,  Rabu (26/7/2023) maghrib, yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai profesi. 


Selanjutnya Israk Ahmadsyah  mengutip Al-Quran surat At Taubah ayat 103, sebagai hukum dasar zakat: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Israk Ahmadsyah menjelaskan, syarat diwajibkannya zakat adalah sampai  nisab (kadarnya) dan selama setahun (haul),  sementara ketentuan teknis implementasinya dijelaskan dalam hadits-hadist Rasulullah SAW.

 

“Para fuqaha kontemporer seperti Yusuf  Qardawi mengemukakan, berbagai profesi masa kini wajib menunaikan zakat, karena itu dikenal adanya zakat profesi,  dengan basis perhitungan kepada zakat pertanian untuk zakat  profesi,  sementara untuk zakat investasi atau tabungan perhitungannya mengacu ke zakat emas sebesar 85 gram,” urai Israk Ahmadsyah. 

Untuk itu, Israk Ahmadsyah  mengajak para pengusaha dan kaum profesional menghitung dan dan membayar zakat. “Bahkan, Sayyidina Abubakar memerangi orang yang tidak membayar zakat,” tegasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top