Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Ustaz Dr Israk Ahmadsyah, BSc, MSc, MEc menyampaikan hal tersbut dalam pengajian rutin bulanan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) di BPRS Hikmah Wakilah, Rabu (26/7/2023) maghrib, yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai profesi.
Selanjutnya Israk Ahmadsyah mengutip Al-Quran surat At Taubah ayat 103, sebagai hukum dasar zakat: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Israk Ahmadsyah menjelaskan, syarat diwajibkannya zakat adalah sampai nisab (kadarnya) dan selama setahun (haul), sementara ketentuan teknis implementasinya dijelaskan dalam hadits-hadist Rasulullah SAW.
“Para fuqaha kontemporer seperti Yusuf Qardawi mengemukakan, berbagai profesi masa kini wajib menunaikan zakat, karena itu dikenal adanya zakat profesi, dengan basis perhitungan kepada zakat pertanian untuk zakat profesi, sementara untuk zakat investasi atau tabungan perhitungannya mengacu ke zakat emas sebesar 85 gram,” urai Israk Ahmadsyah.
Untuk itu, Israk Ahmadsyah mengajak para pengusaha dan kaum profesional menghitung dan dan membayar zakat. “Bahkan, Sayyidina Abubakar memerangi orang yang tidak membayar zakat,” tegasnya. (Sayed M. Husen)
0 facebook:
Post a Comment