lamurionline.com -- Aceh Besar -- Dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab nazhir untuk menyelamatkan aset tanah wakaf dan pemamfaatan untuk kemaslahatan masyarakat, 

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan Pembinaan dan peningkatan profesionalitas nazhir wakaf di aula kantor Camat Lhoknga, kamis (24/8).

Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg di ikuti oleh 40 peserta unsur nazhir dari Kecamatan Lhoknga, Leupung, Lhoong dan Peukan Bada.

Menurut ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, secara kuantitas potensi wakaf sangat luar biasa bahkan hampir semua masjid, gampong dan dayah memiliki tanah wakaf. Tetapi belum di kelola secara maksimal bahkan banyak yang terbengkalai. Dari aspek administrasi banyak tanah wakaf tidak memiliki dokumen surat berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah sehingga sangat rawan terjadinya sengketa dan di salah gunakan.

Lebih lanjut H Salahuddin menguraikan tentang tupoksi BWI  yaitu melakukan pembinaan nazhir terhadap nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan bidang wakaf.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman dalam sambutannya mengajak para nazhir agar aset wakaf dapat di kembangkan dengan baik sehingga membawa mamfaat yang besar untuk masyarakat. Aspek wakaf sangat penting untuk menggerakkan perekonomian, untuk itu harus di kelola secara profesional. Setelah kegiatan ini di harapkan ada perubahan dalam tata kelola wakaf dan melahirkan aksi nyata untuk menggerakkan potensi ummat.

Adapun pemateri kegiatan pembinaan dan peningkatan profesionalitas nazhir yaitu Saifullah Rayeuk MA (JFU seksi pemberdayaan zakat dan wakaf bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh), Drs H Salahuddin MPd (Ketua BWI Aceh Besar) dan H Khalid Wardana SAg MSi (wakil ketua BWI/praktisi wakaf).(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top