lamurionline.com -- Aceh Besar -- Semangat masyarakat di Kabupaten Aceh Besar untuk mewakafkan tanahnya patut di berikan apresiasi, dengan niat beramal jariyah dan memberikan konstribusi untuk kemaslahatan ummat walaupun lahan tanah semakin sempit masih ada warga yang berniat untuk mewakafkan tanahnya.

Namun di sisi lain masih banyak kasus dan permasalahan wakaf  yang terjadi di gampong  gampong, seperti sengketa wakaf, di ambil alih oleh ahli waris, tanah wakaf yang di biarkan terbengkalai dan pemamfaatan aset wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun sebuah kasus  terbaru terjadi di sebuah gampong di Kecamatan Ingin Jaya, akibat terjadinya miskomunikasi antara wakif dan aparatur gampong menyebabkan prosesi ikrar wakaf tidak bisa terwujud sehingga harus turun tangan Muspika, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Dalam prosesi perwakafan untuk sah secara hukum maka pihak wakif melakukan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang di jabat oleh Kepala KUA. 

Namun apa jadinya jika masyarakat menolak proses wakaf dan keuchik tidak bersedia terlibat di dalamnya.  

Dalam kasus ini seorang warga bermaksud mewakafkan sebidang tanah yang akan di kelola oleh nazhir sebuah Yayasan Pendidikan, namun mendapat penolakan dari warga, sehingga keuchik tidak berani menanda tangani surat keterangan perwakafan.

Akibat belum adanya kesepahaman antara wakif dan aparatur gampong, prosesi ikrar wakaf belum dapat di lakukan oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf/PPAIW yang ex officio di jabat Kepala KUA. 

Menurut Kepala KUA Kecamatan Ingin Jaya DR Tgk Ikhram MPd, pihaknya telah melakukan mediasi awal antara kedua pihak tetapi belum membuahkan hasil. Selanjutnya melakukan kordinasi dengan Camat Ingin Jaya untuk di laksanakan rapat terbatas di ruang kerja Camat dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan perwakilan gambong.

Rapat yang di gelar pada hari rabu tanggal 30 agustus 2023 belum membuahkan hasil, pihak aparatur gampong  tidak bersedia melakukan proses ikrar wakaf sesuai keinginan wakif.

Atas inisiatif Camat Al Mubarak Akbar SSTP MM dan Kepala KUA  DR H Ikhram di gelar rapat kedua pada hari rabu 27 september 2023 di aula kantor camat dan di hadiri berbagai unsur antara lain Ketua BWI Aceh DR H A Gani Isa, perwakilan Kanwil Kemenag Aceh H Nasrullah SAg, perwakilan BWI Aceh Besar H Khalid Wardana MSi, wakil ketua MPU Aceh Besar Tgk Muhammad Lubok, imum mukim Gani Drs Nurjali Budiman, Kapolsek,  Danramil, pihak wakif dan aparatur gampong.

Forum rapat berlangsung alot, apalagi wakif secara vokal menyampaikan argumen argumennya dan saling berbantahan dengan peserta rapat.

Menurut perwakilan BWI Aceh Besar H Khalid Wardana yang mengikuti kasus ini dari awal, forum rapat yang berlangsung alot dan penuh argumentasi tetapi dengan kebesaran hati antar pihak untuk kemaslahatan ummat, apalagi setelah mendapat petuah dari ketua BWI Aceh A Gani Isa dan unsur MPU Tgk Muhammad pertemuan menjadi mencair dan menemukan solusi terbaik.

Untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat dan tidak timbulnya persepsi yang keliru dalam pemamfaatan tanah yang akan di wakafkan, pihak wakif dan aparatur gampong bersedia untuk menunjuk para nadzir yang akan mengelola tanah wakaf sehingga prosesi ikrar wakaf dapat dapat terwujud.(Cek Man/*)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top