Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat
Diantara contoh wakaf uang seperti mewakafkan sejumlah uang kepada nazir. Sedangkan wakaf melalui uang, nazir membelikan benda sebagai aset wakaf peruntukan dari uang yang diwakafkan. Seperti memberikan sejumlah uang kepada nazir untuk pengadaan mukena masjid. Atau memberikan uang 10 juta untuk dibelikan bahan bangunan pembuatan masjid.
Menurut Dr. Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia seperti dikutip Republika.co.id, pemanfaatan wakaf uang yang disebut wakaf nuqud lazimnya diperuntukkan untuk keperluan membayar jasa tertentu, uang tunai, modal usaha, biaya pendidikan dan lain sebagainya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut akan terpenuhi dari manfaat wakaf uang yang diinvestasikan wakif.
Wakaf uang dinilai lebih maslahat karena bersifat fleksibel. Dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan mauquf alaih. Sekarang sering kita dapati masyarakat yang tidak bekerja dengan alasan tidak memiliki modal usaha. Sehingga pengangguran dimana-mana. Dengan adanya wakaf uang maka dapat membantu perekonomian masyarakat lemah menjadi lebih kreatif dan dapat bekerja menghasilkan nafkah bagi keluarga dan tanggungannya.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakif memberikan uang kepada nazir dengan ketentuan dibelikan sesuatu benda sebagai aset wakaf. Seperti dibelikan bahan bangunan untuk membantu pembangunan masjid, balai pengajian, rumah sakit dan lainnya. Hal ini harus sesuai dengan akad wakif saat uang wakaf diserahkan kepada nazir.
Contoh lain memberikan uang untuk pembelian tanah sebagai aset wakaf. Baik secara individu maupun wakaf bersama, seperti yang sedang marak terjadi sekarang ini. Berwakaf bersama sesuai kemampuan untuk melepaskan tanah wakaf dayah, perluasan lahan masjid atau meunasah, madrasah dan lain sebagainya. Setelah mengetahui harga tanah per meter, maka para wakif berwakaf sesuai kemampuannya. Ada yang membeli satu meter saja, ada yang lima meter, sepuluh meter dan seterusnya. Bervariasi namun indah.
Wakaf uang juga memiliki cara penyalurannya. Wakif menyerahkan uang kepada nazir untuk dijadikan aset produktif. Misalnya nazir membudidayakan hewan ternak sebagai aset wakaf. Penerima wakaf dapat mengembangkan usahanya hingga menghasilkan keuntungan berganda.
Menurut Oni Sahroni, wakaf uang dan wakaf melalui uang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sangat dianjurkan. Karena uang telah memenuhi karakteristik aset wakaf. Sehingga akan lebih mudah digerakkan.
Jika kita perhatikan jenis kedua wakaf ini dapat disimpulkan bahwa, wakaf uang pada umumnya bersifat produktif. Sedangkan wakaf melalui uang kebanyakan tidak produktif, seperti wakaf tanah, bangunan sekolah, dayah dan lain sebagainya. Kecuali lahan yang dikelola sehingga menjadi produktif.
Selain itu wakaf uang keperluannya ditentukan oleh mauquf alaih berdasarkan uang yang diwakafkan. Asalkan produktif dalam jangka waktu yang lama, agar wakif terus menerus mendapatkan pahala amal jariah. Sedangkan wakaf melalui uang keperluannya ditentukan oleh wakif sendiri sebagai pewakaf sesuai akadnya. Baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak.
Demikian sekilas perbedaan wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Dengan membuka wawasan kita semakin memahami wakaf. Sehingga timbul motivasi berwakaf sebagai amal jariah.
Editor: Sayed M. Husen
0 facebook:
Post a Comment