Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih


lamurionline.com -- Jakarta --  Ombudsman RI sepanjang 2023 menerbitkan tiga Rekomendasi yaitu Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/VIII/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe atas belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan/pembuatan jalan tembus dan pelebaran jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh. 

Kemudian, Rekomendasi Nomor 002/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi atas belum terselesaikannya persoalan penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo dan Rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2021.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, (19/1/2024) menjelaskan, Rekomendasi Ombudsman tahun 2023, posisi pelaksanaannya adalah telah dilaksanakan sebagian oleh Terlapor, dan pada saat ini tetap dilakukan monitoring oleh Ombudsman RI untuk penuntasan pelaksanaannya. Sementara itu, terhadap Rekomendasi Ombudsman yang diterbitkan tahun 2022, sebanyak tiga Rekomendasi, juga tetap dilakukan pemantauan untuk penuntasan pelaksanaannya. 

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memberi catatan untuk diketahui masyarakat dan juga instansi penyelenggara negara, bahwa penerbitan Rekomendasi Ombudsman RI merupakan tahapan akhir penyelesaian laporan, yang wajib dilaksanakan Terlapor dan Atasan Terlapor.

"Pada tahun 2023, instansi pemerintah maupun penyelenggara negara yang menjadi Terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman RI atau lamban dalam proses penyelesaian, sehingga perlu komitmen ke depannya bagi instansi penyelenggara negara untuk pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," tegas Najih. 

Mokhammad Najih  menambahkan, sepanjang tahun 2023 juga, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah menyelesaikan laporan melalui tahap resolusi dan monitoring dengan pencapaian target 105,56%. Penyelesaian laporan ini memberikan manfaat langsung kepada para Pelapor dengan kompensasi keuangan sebesar Rp 11.685.100.000, serta manfaat lainnya berupa perolehan perizinan usaha, investasi, sertifikat dan kepastian pelayanan.

Najih mengatakan, penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring merupakan laporan yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Hingga tahun 2023 jumlah laporan masyarakat yang masuk pada tahap resolusi dan monitoring sebanyak 291 Laporan Masyarakat. "Pada tahun 2023, Ombudsman telah menyelesaikan 57 Laporan Masyarakat dengan pencapaian target 105,56% pada tahap resolusi dan monitoring," ujarnya.

Sedangkan jenis substansi laporan masyarakat terbanyak merupakan bidang pertanahan (23%), kepegawaian (22%), perizinan (10%), dan desa (10%). Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Kemudian instansi terlapor terbanyak adalah pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta kantor pertanahan di tingkat daerah.

"Penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring merupakan bagian akhir dari tahapan penyelesaian/penanganan laporan masyarakat yang dilakukan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, yang mana pada tahap sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Keasistenan Pemeriksaan baik di pusat dan Perwakilan Ombudsman," terang Najih.

Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring melakukan penyelesaian laporan melalui upaya mediasi/konsiliasi dan/atau penerbitan Rekomendasi Ombudsman. Setelah Rekomendasi diterbitkan, Ombudsman RI tetap menjalankan kewenangan untuk melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi, pemeriksaan lapangan, dan publikasi. Ombudsman juga dapat menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR RI, apabila terdapat Terlapor maupun Atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top