Tahun ini MPD mengambil inisiatif untuk melaksanakan sosialisasi anti perundungan di berbagai lembaga pendidikan. Sebagai langkah awal, sosialisasi tersebut dilaksanakan di SMP 1 Darulimarah, dengan Suraiya Kamaruzzaman, anggota MPD, sebagai narasumber, Rabu (31/1/2024).
SMP 1 Darul Imarah telah menunjukkan komitmen yang sangat tinggi terhadap upaya pencegahan perundungan. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif guru-guru sekolah dalam bimbingan teknis (bimtek) secara online yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, yang dikenal sebagai Program Roots Indonesia.
Setelah mengikuti bimtek online, Kepala Sekolah SMP 1 Darul Imarah, qAffilinda, S.Pd., M.Pd, dengan tegas memutuskan untuk menerapkan Program Roots di sekolahnya. Affilinda sendiri bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, dengan dukungan Nanda Herlita, S.Pd, sebagai fasilitator guru. Program Roots ini bertujuan untuk mempersiapkan calon duta anti perundungan, yang terdiri dari 30 siswa dari berbagai kelas dan angkatan.
Ke-30 siswa yang terlibat dalam program ini disebut sebagai "agen perubahan." Mereka dimulai proses pembelajaran modul pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
Suraiya Kamaruzzaman, sebagai anggota MPD yang menjadi narasumber, telah mengisi modul kedua dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya perundungan dan strategi pencegahannya. Melalui proses dialog dan diskusi kelompok, ditemukan bahwa kasus perundungan masih banyak terjadi.
Biasanya awal perundungan dimulai dengan saling sindir, saling ejek yang berakhir dengan perundungan. Selain itu ditemukan, bahwa siswa/siswi tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan sudah termasuk dalam katagori perundungan. Beberapa contoh diantaranya adalah Kakak kelas memukul adik kelas tanpa alasan (korban secara fisik lebih kecil dan usia lebih muda), mengejek secara terus menerus siswa yang diantar oleh orang tua dengan sepeda motor butut (ekonomi rendah), mengina namanya atau memanggil dengan sebutan merendahkan/bahsa kotor atau ejekan/merendahkan karena penampilan fisik.
Dalam proses sosialaisis, melalui proses diskusi kelompok siswa-siawa yang hadir menawarkan memberi usualan strategi pencegahan, langkah menanganan kasus serta menyatakan komitmennya untuk mendorong sekolah aman buat semua.
Dalam siaran pers ini, MPD Kabupaten Aceh Besar ingin menekankan bahwa upaya pencegahan perundungan di sekolah bukan hanya tanggung jawab sekolah itu sendiri, tetapi juga melibatkan seluruh komunitas pendidikan.
Komitmen yang tinggi dari SMP 1 Darul Imarah merupakan contoh inspiratif bagi sekolah-sekolah lain untuk mengambil langkah konkret dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi semua siswa.
MPD Kabupaten Aceh Besar berharap inisiatif ini dapat menjadi model positif bagi upaya pencegahan perundungan di tingkat nasional. Sebagai salah satu rujukan dalam upaya mencegah perundukan di sekolah mdapat merujuk Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang merupakan pengganti Permendikbud No. 82 Tahun 2015.*
0 facebook:
Post a Comment