Oleh: Syahrati, S. HI., M.Si (Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Bireuen)


lamurionline.com -- Perhatian Al-Qur’an terhadap makanan begitu besar, sehingga ketika berbicara tentang perintah makan Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk memakan makanan yang halal dan thayyib sebagaimana terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 186. Rangkaian kata halal dan thayyib menjadi panduan standar dalam perintah makan yang tidak hanya ditujukan kepada umat Islam ,namun kepada suluruh umat manusia. Artinya, makanan halal dan baik menjadi penting untuk memastikan manusia tumbuh secara sehat baik fisik, jiwa maupun akal. 

Dalam kehidupan masyarakat dunia, halal menjadi simbol global yang mencerminkan jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup, karena dalam bisnis, produk berlabel halal dapat memberi keuntungan yang signifikan bagi produsen. 


Manfaat Sertifikasi Halal 

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 lahir dalam rangka memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal. 

Dalam Buku Pedoman Strategi Kampanye Sosial Produk Halal yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji dijelakan, standar jaminan halal merupakan bentuk klaim bahwa produknya yang halal dapat dikategorikan sebagai produk yang bermutu dan higienis. 

Pada dasarnya keberadaan jaminan produk halal berangkat dari pertimbangan konsep luhur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan lengkap baik secara kuantitas maupun kualitas dari produk yang mereka konsumsi. Dengan demikian praktik-praktik kadaluarsa, pemakaian bahan pewarna yang tidak diperuntukkan dan bahan-bahan berbahaya lainnya serta perbuatan-perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian masyarakat, bahkan mengancam jiwa, keselamatan dan kesehatan dapat terhindari.

Pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Konsumen muslim tidak akan ragu-ragu membeli produk makanan dan minuman, karena pada kemasan produk makanan dan minuman tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim dari mengkonsumsi produk non halal. Jika produk makanan dan minuman tidak halal sesuai Undang-Undang Produk Jaminan Halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai komposisi pada produk makanan dan minuman, terutama produk tidak halal baik dalam bentuk gambar maupun tulisan. 

Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai cara untuk menginformasikan dan meyakinkan konsumen bahwa produk mereka berkualitas dan layak dikonsumsi sesuai aturan agama. Label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Melalui sertifikat halal produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.


Menuju WHO2024

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, aturan wajib sertifikasi halal di Indonesia memang sangat diperlukan. Hal ini menunjukkan, negara menjamin hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kayakinan agamanya. Negara hadir untuk menjamin hak tersebut melalui peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai konsumen lebih mempercayakan sepenuhnya pengawasan jaminan produk halal kepada negara yang mereka anggap paling berwenang memberikan sanksi dan tekanan hukum bila dianggap perlu. 

WHO2024 adalah singkatan dari Wajib Halal Oktober 2024. WHO2024 merupakan program yang bertujuan untuk memastikan semua produk dan usaha di Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dan memiliki sertifikat halal.

Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Produk Halal disebutkan, “Kewajiban bersertifikasi halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. 

Tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Prosesnya telah berlangsung sejak 17 Oktober 2019 dan berakhir pada17 Oktober 2024 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Artinya, pada 18 Oktober 2024, seluruh usaha dengan katagori makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikasi halal.

Ketentuan ini akan berpengaruh besar bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal bagi setiap prodik yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi para pelaku usaha untuk segera mengikuti ketentuan hukum tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap undang-undang. Pastinya, terdapat sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top