Ketum HMP IAT UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Adir Tia Pradiansah

 
lamurionline.com -- Baru-baru ini kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) menjadi topik yang sedang marak diperbincangkan serta memicu perdebatan panas di kalangan mahasiswa dan pengelola perguruan tinggi. Sebagian besar mahasiswa menentang kenaikan ini karena merasa beban finansial yang semakin berat tidak sebanding dengan peningkatan kualitas pendidikan yang mereka terima.

Namun, dari sudut pandang yang berbeda, kenaikan UKT dapat dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh universitas. Tanpa pendanaan yang memadai, universitas mungkin kesulitan dalam menyediakan sumber daya yang memadai untuk mendukung pembelajaran dan penelitian yang berkualitas.

Mengambil pandangan dari Al-Qur'an, pendidikan adalah hak dan kewajiban setiap individu. Al-Qur'an mengajarkan pentingnya menuntut ilmu, seperti yang terdapat dalam surat Al-‘Alaq ayat 1-5, yang menekankan pentingnya membaca dan menuntut ilmu. Pendidikan tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk mencapai kesuksesan duniawi, tetapi juga sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memahami ciptaan-Nya.

Namun, jika kita mengaitkan pandangan ini dengan isu kenaikan UKT, maka timbulah kecemasan dan dilema yang turut menghantui. Di satu sisi, pendidikan harus diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali, yang berarti biaya pendidikan harus terjangkau. Di sisi lain, kualitas pendidikan membutuhkan investasi yang sering kali tidak murah. Al-Qur'an juga menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial, yang berarti pemerintah dan institusi pendidikan harus memastikan bahwa kenaikan biaya tidak menghambat akses masyarakat miskin terhadap pendidikan.

Dalam konteks ini, kenaikan UKT bisa dilihat sebagai sebuah langkah yang mungkin perlu tetapi harus diimbangi dengan kebijakan beasiswa yang adil dan subsidi bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah serta harus tepat sasaran. Tanpa kebijakan kompensasi yang tepat, kenaikan UKT bisa bertentangan dengan prinsip keadilan dan inklusivitas yang diajarkan dalam Al-Qur'an.

Oleh karena itu, kebijakan atau langkah cerdas yang dapat diambil bahwa kenaikan UKT harus diterapkan dengan hati-hati dan harus selalu disertai dengan upaya untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan untuk mengakses pendidikan hanya karena alasan finansial. Jika tidak, kebijakan tersebut berisiko melanggar prinsip-prinsip keadilan dan aksesibilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top