LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
– Ratusan peserta dari lintas sektor duduk melingkar, membahas teknis hukum untuk memperkuat posisi Aceh dalam revisi UU wakaf, yang berlangsung di Aula Prof. Madjid Ibrahim, lantai 4 Bappeda Aceh, Kamis (14/8/2025). 

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia” ini menghadirkan sinergi pemerintah daerah, legislatif, akademisi, ulama, pimpinan lembaga keuangan syariah, serta organisasi masyarakat. 

Hadir sebagai narasumber, Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Yono Haryoko, serta Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA.

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST, MP, dalam sambutannya menegaskan pentingnya mengamankan ruang bagi kekhususan Aceh dalam revisi UU Wakaf. Ia mengaitkan pembahasan ini dengan Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) yang diluncurkan oleh Gubernur Aceh 16 Maret lalu, sebagai langkah mengembalikan peran wakaf sebagai motor ekonomi daerah.

“Ini forum untuk merumuskan langkah strategis dan memperkuat posisi kita dalam pembahasan nasional,” ujarnya.

Diskusi terbagi dalam tiga sesi. Sesi pertama membedah peta jalan pengembangan wakaf dan relevansinya dalam tata kelola nasional. Sesi kedua menggali pokok-pokok keistimewaan wakaf Aceh, termasuk tata kelola berbasis qanun dan peran Baitul Mal. 

Sesi terakhir berupa diskusi kelompok yang menghasilkan berbagai masukan konkret, mulai dari harmonisasi kebijakan hingga strategi advokasi di tingkat nasional.

Meski bernuansa teknis, dinamika FGD ini diwarnai semangat mempertahankan hak konstitusional Aceh. Hasil pembahasan akan dirumuskan dalam policy brief sebagai rekomendasi resmi untuk Gubernur Aceh, yang nantinya disampaikan kepada Menteri Agama RI. 

Harapannya, revisi UU Wakaf tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga mengakui kekhasan tata kelola wakaf yang telah mengakar di Aceh.

Menutup acara, Husnan mengingatkan, wakaf bukan sekadar warisan budaya, tetapi instrumen pembangunan masa depan.

“Dengan pengelolaan profesional, wakaf bisa menjadi sumber daya ekonomi umat yang berkelanjutan. Aceh punya modal sejarah dan regulasi, kini kita pastikan semua ini terakomodasi dalam hukum nasional,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri perwakilan lintas sektoral, antara lain Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, M.Kom, para kepala SKPA, pejabat Kanwil Kemenag, ATR/BPN, Kepala Biro Keistimewaan, Dinas Syariat Islam, hingga Baitul Mal kabupaten/kota.

Hadir pula para rektor dan guru besar dari UIN Ar-Raniry, USK, Unmuha, dan USM, pakar hukum Islam, perwakilan OJK Aceh, Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, BSI, BPRS, BTN Syariah, serta perusahaan asuransi syariah. 

Dari unsur masyarakat, hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, pengurus yayasan wakaf, komunitas, dan inisiatif konservasi aset wakaf. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top