LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memprakarsai pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf tahap ketiga yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kota Jantho, pada Rabu (22/10/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penyelamatan aset wakaf yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa target sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 sebanyak 150 persil berhasil terlampaui berkat sinergi dan kemitraan antarinstansi. “Alhamdulillah, hingga tahap ketiga ini sudah terealisasi 175 sertifikat tanah wakaf, bahkan diperkirakan bisa mencapai 200 sertifikat hingga akhir tahun. Tahap pertama sebanyak 78 sertifikat, tahap kedua 17 sertifikat, dan tahap ketiga kali ini diserahkan 80 sertifikat,” jelasnya.


Kegiatan penyerahan sertifikat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, S.Ag, Kepala BPN Aceh Besar Dr. Ramlan, perwakilan BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag, M.Si, serta unsur Camat, Kepala KUA, dan Nazhir dari 13 kecamatan di Aceh Besar.


Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengajak seluruh camat dan keuchik untuk berperan aktif dalam penyelamatan aset wakaf di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa semua aset tanah wakaf harus didata dan diurus legalitas administrasinya hingga memiliki sertifikat yang sah dari BPN. “Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa terhadap aset wakaf yang merupakan harta umat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag, M.Si, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, capaian Aceh Besar menjadi yang terbanyak di antara kabupaten/kota di Provinsi Aceh. “Program ini adalah ladang amal jariyah bagi seluruh pihak yang terlibat. BWI akan terus mendorong para nazhir serta perangkat gampong dan kecamatan untuk aktif mendata dan menyelamatkan aset wakaf, serta berkoordinasi dengan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” tutupnya.*

SHARE :

0 facebook:

 
Top