LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energo Sumber Daya Mineral (ESDM ) bersama Dinas ESDM Aceh terus mematangkan skema Kerja Sama Produksi (KSP) 1.490 sumur minyak masyarakat yang telah dilegalisasi. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Penyiapan Permohonan KSP Sumur Minyak kepada tiga KKKS dan 19 Badan Kelola Usaha (BKU) yang terdiri dari BUMD, Koperasi, dan UMKM. Acara berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, 25–26 November 2025.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis  mempercepat penataan, legalisasi penuh, dan profesionalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional.

Tindak Lanjut Arahan Menteri ESDM

Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas KESDM, Ma'ruf Afandi, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi sumur minyak rakyat oleh Tim Gabungan Penyelenggaraan KSP Sumur Minyak pada 9 Oktober 2025.

“Legalisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan berusaha bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan aman,” ujarnya.

Ma’ruf berharap kegiatan ini mampu mempercepat kesiapan administrasi lembaga pengelola di Aceh sehingga dapat segera memenuhi persyaratan  beroperasi secara resmi dalam skema KSP.

Permen ESDM 14/2025: Era Baru Penataan Sumur Rakyat

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai tonggak penting penataan kembali sumur minyak masyarakat yang telah lama beroperasi. “Regulasi ini tidak hanya memberi legalitas dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan dilakukan sesuai Good Engineering Practices serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 2.101 sumur yang diusulkan Pemerintah Aceh, hasil verifikasi Tim Gabungan KESDM pada tanggal 09 Oktober 2025 menetapkan 1.490 sumur legal, tersebar di empat kabupaten, yaitu

Aceh Timur 658 sumur, Aceh Utara 547 sumur, Aceh Tamiang 202 sumur, serta Bireuen 83 sumur

Kemitraan Resmi BKU–KKKS Mulai Dibuka

Taufik menambahkan bahwa Permen ESDM 14/2025 menjadi tonggak penting dalam upaya menata kembali sumur-sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara tradisional sekaligus juga membuka ruang kerja sama antara BKU dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemilik wilayah kerja. Saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 BKU yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara resmi.

Untuk memperkuat pengaturan di tingkat daerah, Pemerintah Aceh dengan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh saat ini juga sedang melakukan finalisasi Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. "Qanun ini nantinya akan mengatur mekanisme operasional pengelolaan sumur minyak masyarakat dan mengisi perihal-perihal yang belum tertampung di dalam Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025," tutup Taufik. (Mukhlis/Sayed)

SHARE :

0 facebook:

 
Top