Oleh: Rini Puspita Sari

Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah

Sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh diberikan kewenangan menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Keistimewaan dalam penerapan syariat islam di Aceh diwujudkan melalui berbagai bidang, termasuk aspek agama, adat istiadat, pendidikan dan peran ulama dalam kebijakan daerah dengan tujuan menciptakan masrayarakat yang religius, berbudaya luhur, dan menjunjug tinggi nilai nilai islam.

Dengan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia: penerapan syariat Islam dalam kehidupan sosial dan ekonomi, membuka peluang besar dalam pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah. Ekonomi syariah hadir sebagai jawaban atas tantangan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam

Mengenal Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan. Tidak ada praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi berlebihan), yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dalam sistem ekonomi konvensional. Melalui pendekatan syariah, setiap kegiatan ekonomi diarahkan untuk memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya keuntungan sepihak. Prinsip profit and loss sharing (bagi hasil) dalam perbankan syariah, misalnya, mendorong adanya rasa keadilan dan kerja sama antara nasabah dan lembaga keuangan.

Ekonomi Syariah memiliki ciri khas yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya. Dalam Islam, ekonomi diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan hidup dunia dan akhirat. Oleh karena itu, segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperoleh kebutuhan hidup tidak semata-mata berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi berkaitan erat dengan kehidupan akhirat.

Dalam dunia ekonomi, ekonomi syariah disebut juga dengan istilah ekonomi islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi tersebut.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah memiliki 4 tujuan utama yang perlu diperhatikan, di antaranya:

1. Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam

2. Membentuk masyarakat yang terjalin erat satu sama lain berdasarkan prinsip keadilan dan persaudaraan.

3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.

4. Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Berbeda dengan sistem konvensional yang berorientasi pada keuntungan semata, ekonomi syariah mengedepankan keberlanjutan dan kemaslahatan bersama. Dengan prinsip ini, ekonomi syariah diyakini mampu menciptakan stabilitas dan mengurangi kesenjangan sosial.

Potensi Ekonomi Syariah di Aceh

Aceh memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, didorong oleh landasan hukum yang kuat (Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018) dan tingginya literasi keuangan syariah di masyarakatnya.

Potensi yang ada di Aceh untuk mengembangkan ekonomi syariah di antaranya adalah sebagai beikut:

1. Potensi sumber daya alam. Aceh memiliki banyak potensi sumber daya alam seperti gas, minyak, dan tambang emas. Di sektor perkebunan dan pertanian seperti kopi Gayo yang merupakan salah satu produk unggulan yang terkenal yang telah dikenal dipasar internasional.

2. Keuangan Syariah. Sektor perbankan syariah di Aceh menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, dengan aset yang berkontribusi signifikan terhadap total aset nasional. Terdapat peluang besar dalam pengembangan keuangan syariah digital, didukung oleh teknologi mobile banking dan e- commerce. Implementasi hukum Syariah yang kuat di provinsi ini memastikan bahwa praktik perbankan sejalan erat dengan nilai-nilai Islam, mempromosikan investasi yang etis dan keadilan. Pendekatan ini telah mendukung sektor seperti pertanian dan kehutanan, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 4,54% di wilayah Aceh. Selain itu Pelaksanaan strategis hukum Islam di Aceh menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perbankan Islam, menempatkannya sebagai model bagi daerah lain. Promosi sistem bagi hasil dalam perbankan Islam secara langsung meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi akar rumput. Sistem ini memastikan bahwa pertumbuhan keuangan menguntungkan segmen populasi yang lebih luas

3. Industri Halal. Aceh memiliki peluang untuk mengembangkan industri halal yang lebih luas, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah, pariwisata halal, kosmetik halal, dan produk kerajinan Islami, serta produk halal lainnya.

4. Investasi. Terdapat potensi untuk menarik investasi syariah, baik dalam bentuk saham syariah, sukuk, reksadana syariah, maupun melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Syariah.

Tantangan Ekonomi Syariah di Aceh

Meski pelaksanaan syariat Islam di Aceh dimulai sejak diberlakukannya Undang- undang Nomor 44 Tahun 1999. Legalitas tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kemudian diturunkan berupa Qanun Nomor 8 Tahun 2004. Keberadaan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 dan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Aceh tidak semudah yang dibayangkan, meskipun industri keuangan dan perbankan Islam di Aceh mengalami pertumbuhan besar beberapa tahun terakhir, namun industri ini menghadapi tantangan yang cukup besar seperti:

1. Rendahnya Literasi Keuangan Syariah

Masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat Aceh tentang prinsip ekonomi syariah dan penerapannya, menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi . perlu dilakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi perihal keuntungan dan kewajiban dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariah.

2. Keterbatasan SDM dan Infrastruktur

Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal ekonomi syarah, tentunya dibutuhkan SDM yang profesioanal yang memahami ekonomi syariah. Mengatasi permasalahan tersebut diperlukan strategi yang holistik dan terencana. Peningkatan komunikasi dan kerjasama antara pelaku industri keuangan syariah, lembaga pendidikan, dan akademisi perlu ditingkatkan.

3. Persaingan dengan ekonomi konvensional

Meskipun provinsi Aceh telah menerapkan sistem syariah secara penuh, ekonomi syariah masih menghadapi persaingan ketat dari sistem konvensional yang telah lama mapan.

4. Kesenjangan antara teori dan praktik

Terdapat kesenjangan antara prinsip-prinsip teori ekonomi syariah dengan implementasi praktisnya di lapangan.

Membangun Aceh Sejahtera

Provinsi Aceh dengan keistimewaan identitasnya dikenal sebagai serambi mekkah dan dengan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai -nilai islam tentunya dalam menjalankan kegiatan ekonominya harus sesuai dengan syariah.

Ekonomi Syariah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mencapai kesejahteraan. Sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah yaitu sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah SWT kepada manusia, kerja sama adalah penggerak utama dalam ekonomi syariah, kepemilikan masyarakat serta penggunaannya direncanakan atas azas kepentingan banyak orang, melarang

segala jenis dan bentuk riba, ekonomi syariah menolak sebuah akumulasi kekayaan dan dikuasai oleh beberapa orang, kekayaan yang memenuhi batas atau nisab, wajib untuk membayarkan zakatnya.

Tulisan ini merupakan hasil kolaborasi antara penulis dan Dewan Syariah Aceh (DSA) dalam rangka memperkuat literasi publik dan pengembangan pemikiran ekonomi syariah menuju Aceh yang bermartabat dan berkeadilan

SHARE :

0 facebook:

 
Top