LAMURIONLINE.COM | PIDIE - Tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian lapangan terhadap Gampong Kayee Jatoe, Mukim Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam rangkaian Program Desa Antikorupsi Tahun 2025, Selasa (4/11/2025)
Program yang dijalankan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI ini bertujuan membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Gampong Kayee Jatoe menjadi salah satu desa percontohan dari Kabupaten Pidie setelah melalui beberapa tahapan seleksi dan pendampingan sejak Maret 2025.
Usulan desa ini disampaikan melalui Surat Wakil Bupati Pidie Nomor 700/894/2025 dan ditetapkan sebagai wakil resmi oleh Pemerintah Aceh melalui surat Sekretariat Daerah Nomor 700/5228 tanggal 7 Mei 2025.
Setelah itu, Gampong Kayee Jatoe mengikuti Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi pada 27 Mei serta tiga kali Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar antara Juli hingga Agustus 2025.
Kegiatan penilaian di Gampong Kayee Jatoe mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi.”
Acara dibuka langsung oleh Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten I Setdakab Pidie, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMG, Kepala Diskominsa, Forkopimcam Kec Glumpang Tiga, (Camat, Kapolsek, dan Danramil) Imuem Mukim, Keuchik, aparatur dan masyarakat gampong setempat.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pembangunan gampong yang jujur dan transparan adalah fondasi utama menuju good governance . Kami mendukung penuh upaya KPK dan memberikan apresiasi tinggi bagi seluruh gampong yang berkomitmen mengikuti program ini,” ujar Bupati Sarjani.
Penilaian dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Inspektorat Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Komunikasi, Informasi dan Sandi (Diskominsa) Aceh, Inspektorat Pidie, Diskominsa Pidie dan DPMG Pidie.
Fokus penilaian meliputi aspek transparansi anggaran, partisipasi publik, pengawasan masyarakat, serta penerapan prinsip integritas dalam pemerintahan desa.
Usai kegiatan penilaian, Keuchik Gampong Kayee Jatoe, H. Muhammad, didampingi oleh Sekretaris Gampong, Munawar menyampaikan rasa syukur dan berterimakasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat gampong.
“Desa antikorupsi tak akan terwujud tanpa pengawasan dari warga dan integritas perangkat. Nilai baik yang diraih hari ini menjadi semangat untuk terus memperbaiki diri,” ujar Muhammad.
Melalui program ini, Kayee Jatoe diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Aceh untuk membangun tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas.*

0 facebook:
Post a Comment