LAMURIONLINE.COM | JAKARTA
— Indonesia Halal Watch (IHW) menyambut positif pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (mandatory Sertifikasi halal) yang akan diterapkan secara penuh pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Founder Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan kebijakan wajib halal menunjukkan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, roadmap yang jelas sangat dibutuhkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menyesuaikan rantai pasok dan proses produksi.

“IHW menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal 2026 sebagai kemajuan signifikan yang dapat meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, IHW mendukung usulan BPJPH agar masa berlaku sertifikat halal ditetapkan menjadi empat tahun. Usulan tersebut dinilai lebih rasional dibandingkan masa berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menghindari perubahan regulasi yang berulang dan tidak konsisten.

“IHW sejak lama mengusulkan masa berlaku empat tahun. Sertifikasi tanpa batas waktu adalah hal yang tidak lazim dalam rezim sertifikasi internasional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ikhsan.

Menurut IHW, masa berlaku sertifikat halal harus berbasis kajian risiko agar tidak menimbulkan beban administratif dan biaya berlebihan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga perlu dirancang untuk mencegah antrean dan backlog sertifikasi, terutama bagi UMKM.

IHW mengingatkan pemerintah agar menghentikan kebijakan yang tidak konsisten dalam tata kelola jaminan produk halal, seperti perubahan aturan yang berulang, tenggat waktu yang terus bergeser, lemahnya pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor, serta minimnya pengawasan peredaran produk di masyarakat. “Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan memicu keresahan, membuka ruang spekulasi, dan menghambat investasi industri halal,” tegas Ikhsan.

Dalam catatan akhir tahun, IHW juga mendesak adanya penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait pemberlakuan wajib halal dan perubahan masa berlaku sertifikat. Selain itu, IHW mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat dan akademisi, serta alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah.

IHW menegaskan bahwa halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak konstitusional sekitar 240 juta konsumen Muslim di Indonesia. Negara, kata Ikhsan, tidak boleh abai dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Indonesia Halal Watch akan terus mengawal, mengkritisi, dan menempuh langkah hukum bila diperlukan demi melindungi konsumen Muslim serta menciptakan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha,” pungkasnya*

SHARE :

0 facebook:

 
Top