LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menemukan dugaan terjadinya pungutan memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan maupun komite sekolah atau madrasah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan, laporan masyarakat ini harus menjadi perhatian serius, apalagi saat ini Aceh masih berada dalam fase pemulihan pasca bencana.
“Kebijakan yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik sudah seharusnya lebih berpihak kepada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkap Dian kepada media di Banda Aceh, Selasa (6/1/2026)
Dian Rubianty menegaskan, masa pemulihan pasca bencana semestinya menjadi momentum bagi semua penyelenggara layanan, termasuk penyelenggara layanan pendidikan, untuk meningkatkan kepekaan dan empati terhadap kondisi sosial kemasyarakatan, khususnya di daerah terdampak bencana.
“Dalam situasi pemulihan pasca bencana, satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif bagi peserta didik, bukan justru menambah beban baru bagi orang tua melalui praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Dian.
Ia mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Termasuk pungutan dalam bentuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut juga berlaku bagi dewan pendidikan dan atau komite sekolah,” tegas Dian.
Ketentuan tersebut, tambahnya, untuk memastikan layanan pendidikan berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari beban biaya tambahan yang dapat menghambat hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan.
Dalam konteks pendidikan dasar, kata Dian, larangan pungutan diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, yang secara jelas membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya oleh satuan pendidikan.
Namun demikian, ungkap Dian lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, masih ditemukan praktik pungutan yang dikaitkan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, maupun kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praktik ini berpotensi menimbulkan beban finansial bagi orang tua wali dan berdampak pada akses dan kualitas layanan pendidikan, terutama di awal semester,” ujarnya.
Menurut Dian, pendidikan adalah layanan publik yang harus menjunjung prinsip keadilan dan nondiskriminasi. “Jangan sampai ada peserta didik yang merasa tertekan atau terpinggirkan karena faktor ekonomi akibat adanya pungutan,” tegas Dian Rubianty. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment